Politik dan Pemerintahan

Tebang Pohon di Jalanan Kota Bandung Harus Seijin Gubernur

34
×

Tebang Pohon di Jalanan Kota Bandung Harus Seijin Gubernur

Sebarkan artikel ini
Tebang Pohon

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tanpa izin gubernur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam aturan itu ditegaskan, penebangan maupun pemangkasan pohon di jalan provinsi hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin Gubernur Jawa Barat, kecuali dalam kondisi darurat.

Jika penanganan darurat dilakukan tanpa izin sebelumnya, hasil tindakan tetap wajib dilaporkan kepada gubernur.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, mengatakan kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan di lapangan.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tanpa izin gubernur,” ujar Luthfi.

Menurutnya, aturan itu sejalan dengan upaya menjaga kualitas lingkungan dan ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan teknis di lapangan.

“Kalau nanti ada usulan penebangan atau pemangkasan di ruas jalan provinsi, akan diarahkan sesuai kewenangan ke DBMPR Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung di antaranya Jalan Pajajaran, Jalan Setiabudi, Jalan Sukajadi, Jalan Buah Batu, Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Laswi hingga Jalan Gedebage Raya.

Pemprov Jabar menilai keberadaan pepohonan di sepanjang ruas jalan tersebut memiliki fungsi penting, mulai dari menjaga kualitas udara, mengurangi polusi, hingga memperkuat estetika kota.

Karena itu, masyarakat diminta ikut menjaga kelestarian pohon dan ruang hijau demi kenyamanan lingkungan perkotaan.