Hukrim

Polisi Bongkar Komplotan Bea Cukai Gadungan di Tasik

31
×

Polisi Bongkar Komplotan Bea Cukai Gadungan di Tasik

Sebarkan artikel ini
Polisi
Konfrensi Pers Polres Tasikmalaya Kota membongkar aksi komplotan penipu yang menyamar sebagai petugas Bea Cukai untuk memeras korban hingga puluhan juta rupiah

TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya Kota membongkar aksi komplotan penipu yang menyamar sebagai petugas Bea Cukai untuk memeras korban hingga puluhan juta rupiah.

Delapan pelaku berhasil diamankan setelah menjalankan aksi pemerasan terhadap seorang penjual rokok ilegal asal Malang berinisial AK.

Kapolres Tasikmalaya Kota Andi Purwanto mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/235/IV/2026/SPKT tertanggal 25 April 2026.

Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Raya Mangkubumi, wilayah Indihiang, Kota Tasikmalaya.

“Para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pemerasan disertai pengancaman,” ujar Kapolres, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, para pelaku awalnya menyamar sebagai calon pembeli rokok ilegal dalam jumlah besar. Korban kemudian diajak bertemu di Tasikmalaya untuk melakukan transaksi.

Namun setibanya di lokasi, korban justru didatangi pelaku lain yang mengenakan rompi bertuliskan Bea Cukai.

Korban kemudian diminta masuk ke dalam mobil dan diancam akan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diproses hukum.

“Korban ditakut-takuti akan diproses hukum hingga akhirnya menyerahkan uang agar kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Andi.

Setelah menyerahkan uang, korban diturunkan di kawasan pool bus Budiman tanpa proses hukum apa pun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta hingga Rp90 juta.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota Herman Saputra menambahkan, para pelaku menjaring korban melalui media sosial Facebook.

“Korban ditawari transaksi rokok, setelah datang justru dijadikan target pemerasan,” ujarnya.

Polisi menetapkan delapan tersangka dengan peran berbeda, yakni sebagai pembeli, petugas Bea Cukai gadungan, hingga wartawan palsu.

Para tersangka berinisial RS, AAS, AS, AHS, DR, T, A, dan A. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit mobil dengan pelat nomor palsu, rompi bertuliskan Bea Cukai dan Customs, name tag instansi dan media, delapan telepon genggam, kartu ATM, serta satu paket sabu seberat sekitar satu gram berikut alat hisapnya.

Polisi menyatakan kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

— Polres Tasikmalaya Kota membongkar aksi komplotan penipu yang menyamar sebagai petugas Bea Cukai untuk memeras korban hingga puluhan juta rupiah.

Delapan pelaku berhasil diamankan setelah menjalankan aksi pemerasan terhadap seorang penjual rokok ilegal asal Malang berinisial AK.

Kapolres Tasikmalaya Kota Andi Purwanto mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/235/IV/2026/SPKT tertanggal 25 April 2026.

Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Raya Mangkubumi, wilayah Indihiang, Kota Tasikmalaya.

“Para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pemerasan disertai pengancaman,” ujar Kapolres, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, para pelaku awalnya menyamar sebagai calon pembeli rokok ilegal dalam jumlah besar. Korban kemudian diajak bertemu di Tasikmalaya untuk melakukan transaksi.

Namun setibanya di lokasi, korban justru didatangi pelaku lain yang mengenakan rompi bertuliskan Bea Cukai.

Korban kemudian diminta masuk ke dalam mobil dan diancam akan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diproses hukum.

“Korban ditakut-takuti akan diproses hukum hingga akhirnya menyerahkan uang agar kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Andi.

Setelah menyerahkan uang, korban diturunkan di kawasan pool bus Budiman tanpa proses hukum apa pun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta hingga Rp90 juta.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota Herman Saputra menambahkan, para pelaku menjaring korban melalui media sosial Facebook.

“Korban ditawari transaksi rokok, setelah datang justru dijadikan target pemerasan,” ujarnya.

Polisi menetapkan delapan tersangka dengan peran berbeda, yakni sebagai pembeli, petugas Bea Cukai gadungan, hingga wartawan palsu.

Para tersangka berinisial RS, AAS, AS, AHS, DR, T, A, dan A. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit mobil dengan pelat nomor palsu, rompi bertuliskan Bea Cukai dan Customs, name tag instansi dan media, delapan telepon genggam, kartu ATM, serta satu paket sabu seberat sekitar satu gram berikut alat hisapnya.

Polisi menyatakan kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.