Hukrim

Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen

10
×

Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen

Sebarkan artikel ini
Kekerasan pada Anak
Ilustrasi Kekerasan pada Anak

BANDUNG – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada akhir April 2026. Peristiwa ini memicu kekhawatiran luas terkait keamanan lembaga penitipan anak di Indonesia, terutama bagi orang tua yang mempercayakan pengasuhan anak pada pihak ketiga.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, setelah muncul laporan dugaan penganiayaan terhadap balita. Saat petugas datang ke lokasi, ditemukan sejumlah anak dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang diduga mengalami perlakuan tidak layak selama berada di daycare tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional resmi. Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut tempat tersebut hanya memiliki yayasan, namun tidak memiliki izin sebagai tempat penitipan anak maupun lembaga pendidikan anak usia dini.

Kasus ini semakin menguat setelah polisi mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi saat penggerebekan. Sebanyak 30 orang diperiksa, dan setelah gelar perkara, sedikitnya 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pengasuh hingga pihak pengelola yayasan.

Data sementara menunjukkan bahwa jumlah korban cukup besar. Setidaknya terdapat 53 anak yang diduga menjadi korban, sebagian besar berusia di bawah dua tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak bersifat insidental, melainkan terjadi secara berulang dalam kurun waktu tertentu.

Temuan di lapangan juga mengungkap dugaan adanya pola perlakuan yang tidak manusiawi terhadap anak. Beberapa laporan menyebutkan anak-anak mengalami tindakan seperti diikat pada waktu tertentu, yang mengindikasikan adanya sistem atau kebiasaan yang dilakukan oleh pengasuh di tempat tersebut.

Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam. KPAI menilai dugaan kekerasan tersebut bersifat serius dan sistematis, sehingga perlu penanganan menyeluruh, termasuk perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
KPAI juga secara tegas meminta agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen. Selain itu, lembaga tersebut mendorong adanya pendampingan bagi korban melalui lembaga seperti LPSK, serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kasus ini juga membuka persoalan lebih luas mengenai lemahnya pengawasan terhadap tempat penitipan anak. KPAI menilai banyak daycare beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa memenuhi standar perizinan dan perlindungan anak yang memadai.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melakukan sweeping terhadap seluruh daycare untuk memastikan legalitas dan standar operasional terpenuhi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus Daycare Little Aresha menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Orang tua diimbau untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, sementara pemerintah diharapkan memperketat pengawasan agar keamanan anak tetap terjamin.