Hukrim

Polisi Bongkar Komplotan Bea Cukai Gadungan Tasik

7
×

Polisi Bongkar Komplotan Bea Cukai Gadungan Tasik

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/235/IV/2026/SPKT

TASIKMALAYA — Delapan orang di Kota Tasikmalaya ditangkap setelah nekat menyamar sebagai petugas Bea Cukai untuk memeras korban hingga puluhan juta rupiah.

Komplotan ini menjalankan aksinya dengan modus operasi palsu menggunakan rompi dan atribut layaknya petugas resmi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, Andi Purwanto, mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan polisi tertanggal 25 April 2026.

Peristiwa terjadi di Jalan Raya Mangkubumi, Indihiang, Kamis dini hari, 23 April 2026.

“Para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan disertai pengancaman,” ujar Kapolres, Kamis (30/4/2026).

Korban berinisial AK merupakan penjual rokok ilegal asal Malang.

Awalnya, korban dihubungi pelaku melalui Facebook dan ditawari transaksi pembelian rokok ilegal dalam jumlah besar.

Setelah sepakat bertemu di Tasikmalaya, korban justru dijebak.

Beberapa pelaku yang mengenakan rompi bertuliskan Bea Cukai menyergap korban dan memaksanya masuk ke mobil.

Korban kemudian diancam akan diproses hukum dan dibawa ke kantor Bea Cukai.

Karena ketakutan, korban menyerahkan uang puluhan juta rupiah agar kasusnya tidak dilanjutkan.

“Korban diturunkan di pool bus Budiman setelah menyerahkan uang,” kata Kapolres.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp60 juta hingga Rp90 juta.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Herman Saputra, menyebut para pelaku memiliki peran berbeda.

Lima orang berperan sebagai petugas gadungan, satu orang sebagai pembeli, dan dua lainnya menyamar sebagai wartawan.

Para tersangka berinisial RS, AAS, AS, AHS, DR, T, A, dan A.

Seluruhnya warga Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Polisi turut mengamankan dua mobil berpelat palsu, rompi Bea Cukai, name tag instansi dan media, delapan ponsel, kartu ATM, hingga sabu seberat satu gram beserta alat hisapnya.

“Kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” pungkas Herman.