Hukrim

Polres Karawang Gencarkan Penindakan Obat Keras, 20 Lokasi Digerebek dalam Sebulan

×

Polres Karawang Gencarkan Penindakan Obat Keras, 20 Lokasi Digerebek dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karawang,AKBP Fiki Novian Ardiansyah
Kapolres Karawang,AKBP Fiki Novian Ardiansyah

KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Karawang. Hal ini dilakukan sebagai respons atas tingginya kepedulian masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran obat ilegal tersebut.

‎​Kapolres Karawang,AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa penindakan dilakukan hampir setiap hari. Meski menghadapi tantangan keterbatasan personel, komitmen untuk memberantas peredaran obat terlarang tetap menjadi prioritas utama.

‎​”Bisa saya pastikan bahwa hampir tiap hari kita melakukan penindakan. Jadi sebulan terakhir ini sudah kurang lebih 20 TKP yang sudah kita lakukan penindakan,” ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan Polres Karawang,Selasa(5/5/2026)

‎​Pihak kepolisian mengakui adanya kendala teknis di lapangan, mulai dari informasi yang sudah kedaluwarsa hingga perubahan taktik para pengedar. Saat ini, para pelaku cenderung bergerak secara dinamis (mobile) untuk menghindari pantauan petugas.​Jika sebelumnya transaksi dilakukan di toko fisik yang menetap, kini para pengedar lebih sering menggunakan sistem janjian di lokasi tertentu.

‎​”Pelaku ini mereka juga sudah pintar, mereka mobile pindah-pindah tempat. Kalau dulu di satu lokasi pelanggan
‎datang, sekarang mereka janjian. Jadi tidak ada toko menetap. Mereka janjian di satu tempat, transaksi selesai, lalu bubar. Ini yang menuntut kami untuk terus berinovasi menjawab tantangan tersebut,” jelasnya.

‎​Guna menekan angka penyalahgunaan obat keras, Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk menjauhi penggunaan OKT karena peredarannya yang dilarang undang-undang. Selain itu, warga diminta untuk melapor melalui kanal resmi guna menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

‎​Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas peredaran obat terlarang melalui dua jalur resmi seperti ​call center 110 dan nomer resmi yang telah disediakan Polres Karawang.

‎​”Jangan sekali-kali memakainya. Seandainya punya informasi terkait keberadaan peredaran tersebut, agar disampaikan melalui jalur resmi. Kami juga terus melakukan penindakan secara internal jika ada oknum yang bermasalah,” tutupnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *