Hukrim

Polisi Bongkar Modus Timbun Solar Subsidi Pakai 20 Pelat

×

Polisi Bongkar Modus Timbun Solar Subsidi Pakai 20 Pelat

Sebarkan artikel ini
Solar Subsidi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Bundaran Charles, Jalan Baru, Kabupaten Karawang

KARAWANG – Satlantas Polres Karawang membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Bundaran Charles, Jalan Baru, Kabupaten Karawang, Rabu (6/5/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dump truk dengan tangki modifikasi serta 20 pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga dipakai untuk mengelabui petugas saat pengisian BBM subsidi.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, kasus tersebut terungkap saat personel Unit Turjawali melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas sekitar pukul 09.45 WIB.

Saat melakukan penyisiran, petugas mencurigai sebuah dump truk bernomor polisi B 9388 PAD yang terparkir di lokasi tidak semestinya.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan ETLE Handheld untuk memastikan kesesuaian data kendaraan. Dari hasil pengecekan ditemukan ketidaksesuaian identitas kendaraan yang digunakan,” ujar Cep Wildan.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagian bak kendaraan.

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan tangki yang telah dimodifikasi dan berisi BBM jenis solar yang diduga merupakan bahan bakar subsidi.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 20 pelat nomor kendaraan dengan variasi berbeda yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan saat melakukan pengisian solar di SPBU.

Selanjutnya, kendaraan beserta barang bukti dan pengemudi langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Polres Karawang,” tegasnya.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau praktik penimbunan BBM subsidi lainnya yang melibatkan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *