Politik dan Pemerintahan

Bupati Karawang Berhentikan Dua PNS Bermasalah, Total Sudah 8 Orang Dipecat

108
×

Bupati Karawang Berhentikan Dua PNS Bermasalah, Total Sudah 8 Orang Dipecat

Sebarkan artikel ini
PNS Karawang
PNS Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin. Sepanjang tahun ini, dua PNS resmi diberhentikan akibat pelanggaran berat. Dengan demikian, total ASN yang dipecat sejak tahun lalu kini mencapai delapan orang.

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditindak mencakup ketidakhadiran tanpa keterangan hingga keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

‎”Secara keseluruhan terdapat 17 pegawai yang diproses atas pelanggaran disiplin. Dua pegawai di antaranya telah resmi dijatuhi sanksi pemberhentian karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dan surat keputusannya sudah diterbitkan,” kata Jajang, Senin (1/12/2025).

‎Ia menambahkan, sembilan pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Satu dari tiga PPPK tersebut telah menerima surat keputusan sanksi.

‎Menurut Jajang, langkah penegakan disiplin dilakukan untuk menjaga kualitas kinerja ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

‎Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa Bupati Karawang telah menginstruksikan seluruh ASN agar bekerja profesional, disiplin, dan fokus terhadap percepatan pembangunan daerah.

‎“ASN yang bekerja tidak serius atau melanggar aturan pasti akan dikenai sanksi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin,” ujar Asep.

‎Ia juga menegaskan bahwa seluruh PNS maupun PPPK diwajibkan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta kode etik ASN. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak tegas sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga kualitas pelayanan publik.