Politik dan Pemerintahan

Mahfud MD Beberkan Potensi Dinamika Politik Indonesia Memanas Sepanjang Tahun 2026

93
×

Mahfud MD Beberkan Potensi Dinamika Politik Indonesia Memanas Sepanjang Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, mengingatkan bahwa tahun 2026 berpotensi menjadi periode penuh dinamika politik yang panas di Indonesia. Hal tersebut dipicu oleh kewajiban perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai tindak lanjut dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menjelaskan, perubahan regulasi politik tersebut tidak bisa ditunda karena tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027, sehingga seluruh perangkat hukum harus rampung paling lambat kuartal pertama 2027.

“Tahun 2026 ini akan menjadi tahun politik yang sangat dinamis, bahkan berpotensi memanas, karena semua undang-undang politik harus diselesaikan dalam waktu yang sangat terbatas,” ujar Mahfud MD.

Salah satu sumber utama dinamika, kata Mahfud MD, adalah Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold. Dengan putusan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk partai baru, berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Ketika presidential threshold dihapus, perdebatan politik pasti muncul. Akan ada tarik-menarik kepentingan antara partai lama dan partai baru,” kata Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD menyoroti Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

“Masalahnya sekarang bukan hanya teknis, tapi politik. Siapa yang mengisi jabatan ketika masa tugas habis, sementara pemilu lokal harus menunggu dua setengah tahun,” jelasnya.

Mahfud MD juga mengingatkan munculnya kembali wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD. Menurutnya, opsi tersebut memang sah secara konstitusional, namun sarat risiko politik.

“Secara hukum boleh, karena MK pernah menyatakan pilkada bisa langsung atau tidak langsung. Tapi secara demokrasi, ini bisa dianggap kemunduran jika tidak disikapi hati-hati,” tegas MahfudMD.

Ia menekankan, seluruh aktor politik Indonesia harus bersikap terbuka dan bertanggung jawab agar perubahan regulasi tidak justru melemahkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Kalau tidak disiapkan sejak sekarang, 2026 bisa menjadi tahun penuh konflik politik yang sulit dikendalikan,” pungkasnya. (Sumber: VIVA.CO.ID)