Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan administratif yang sejak awal sudah bermasalah.
Pandangan itu disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang ikut mengurai duduk perkara kebijakan kuota haji di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam podcast Terus Terang yang dikutip Jumat (16/1/2026), Mahfud MD menyebut bahwa polemik kuota haji bermula dari tidak kunjung terbitnya surat resmi tambahan kuota dari otoritas Arab Saudi. Padahal, secara aturan, pembagian kuota haji Indonesia sudah sangat jelas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Secara normatif aturannya jelas. Tapi masalahnya, surat resmi dari Arab Saudi soal tambahan kuota itu tidak pernah keluar, sementara waktu persiapan haji sudah mepet,” ujar Mahfud MD.
Ia menjelaskan, kuota tambahan atau yang belakangan dikenal sebagai kuota puroda muncul ketika seluruh persiapan haji hampir rampung. Kondisi itu membuat pemerintah berada dalam posisi serba terdesak, karena pendaftaran, pelunasan, hingga kesiapan teknis jamaah sudah berjalan.
Menurut Mahfud MD, dalam situasi tersebut pemerintah akhirnya mencari jalan cepat. Salah satunya dengan mengonsultasikan persoalan kuota tambahan kepada Presiden Jokowi. Dari konsultasi itulah muncul opsi melibatkan pihak swasta untuk membantu pengelolaan kuota haji tambahan, meski dasar hukumnya belum kuat.
“Masalah hukumnya muncul karena kebijakan itu tidak dituangkan dalam peraturan menteri, melainkan hanya keputusan menteri. Ini kesalahan memilih instrumen hukum,” kata Mahfud MD.
Kesalahan administratif inilah, lanjut Mahfud MD, yang kemudian menjadi titik krusial dan membuka ruang dugaan pelanggaran hukum. Kebijakan yang berdampak luas tetapi tidak dilandasi payung regulasi yang tepat, menurutnya, mudah ditarik ke ranah dugaan perbuatan melawan hukum.
Mahfud MD juga menyinggung peran Presiden Jokowi dalam konteks politik kebijakan. Ia menyebut moratorium kuota haji tambahan yang sempat disampaikan Jokowi justru menjadi pemantik DPR membentuk panitia khusus (pansus), yang pada akhirnya berujung pada laporan ke KPK.
“Dari situ bola bergulir. Pansus dibentuk, lalu masuk ke KPK. Tapi akar masalahnya tetap di administrasi dan pilihan kebijakan yang diambil dalam kondisi darurat,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh dugaan harus diuji secara objektif di pengadilan. Ia mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi sempit yang hanya melihat angka kuota haji, tanpa memahami konteks kebijakan dan tekanan waktu yang dihadapi pemerintah saat itu.
“Ini bukan soal angka semata. Ini soal tata kelola dan ketepatan instrumen hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Isfa Bidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). KPK menyebut potensi kerugian negara masih dalam perhitungan BPK, meski telah menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel senilai Rp100 miliar.
Kasus ini pun terus bergulir dan menjadi ujian serius bagi tata kelola kebijakan haji, sekaligus konsistensi penegakan hukum di level elite pemerintahan.





