Hukrim

LSM Lodaya: Tower SUTET Diduga Ilegal Berdiri di Kawasan Hutan Karawang

53
×

LSM Lodaya: Tower SUTET Diduga Ilegal Berdiri di Kawasan Hutan Karawang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SUTET
Ilustrasi SUTET

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Puragabaya Indonesia membongkar dugaan serius pemasangan tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) ilegal di kawasan hutan negara, tepatnya di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

LSM Lodaya menilai pemasangan tower tersebut dilakukan tanpa izin resmi penggunaan kawasan hutan, sebuah pelanggaran yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.

Ketua Koordinator Wilayah LSM Lodaya Ciampel, Anda Lesmana, mengungkapkan temuan itu berdasarkan hasil pemantauan langsung di Petak 25 BKPH Telukjambe, RPH Kota Poaci, KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

“Di lapangan kami menemukan tower berdiri di dalam kawasan hutan. Dugaan kami sangat kuat, tidak ada izin penggunaan kawasan hutan, baik melalui mekanisme tukar menukar kawasan hutan (TMKH) maupun izin pinjam pakai,” tegas Anda, Senin (12/1/2026).

Temuan tersebut diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum LSM Lodaya, Nace Permana, yang menyebut pembangunan tower diduga diperuntukkan sebagai jalur suplai listrik menuju PT Indah Kiat Pulp & Paper di wilayah Ciampel.

“Dari informasi yang kami peroleh dan fakta di lapangan, tower ini berada di luar area izin yang diberikan kementerian. Dengan kata lain, pemasangannya sudah dapat dipastikan ilegal,” ujar Nace tanpa basa-basi.

Nace menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk korporasi besar. Aktivitas apa pun di kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius.

“Kegiatan di kawasan hutan tanpa izin adalah tindak pidana. Kami mendesak Gakkum KLHK dan seluruh instansi terkait segera turun tangan dan bertindak tegas. Jangan ada kompromi,” katanya.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum kehutanan nasional.
“Isu kerusakan hutan, pembalakan liar, dan pelanggaran kawasan hutan saat ini menjadi sorotan nasional. Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka hukum hanya tajam ke bawah,” sindirnya.

Lebih jauh, Nace menolak keras praktik perlakuan istimewa terhadap korporasi.
“Perusahaan besar jangan merasa bisa melanggar aturan seenaknya. Justru mereka harus memberi contoh kepatuhan hukum, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, LSM Lodaya secara resmi meminta agar seluruh aktivitas pemasangan tower SUTET di lokasi tersebut dihentikan segera hingga perizinan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau mau lanjut, silakan tempuh prosedur hukum yang benar. Sampai hari ini, izin untuk lokasi tower itu belum ada. Titik,” pungkas Nace Permana.