Pemerintah Pusat diminta berlaku adil dalam penataan wilayah di Tanah Papua dengan segera merealisasikan pembentukan Provinsi Papua Utara berbasis Wilayah Adat Saireri.
Desakan itu disampaikan Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote, menanggapi aspirasi pemekaran yang terus disuarakan masyarakat dan pemerintah di wilayah adat Saireri.
Menurut Mote, pemekaran di Papua bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan wujud kehadiran negara yang adil dan setara sebagaimana semangat awal Otonomi Khusus (Otsus).
“Papua memiliki tujuh wilayah adat sebagai dasar kehidupan sosial, politik, dan budaya orang asli Papua. Namun faktanya, baru enam wilayah adat yang telah dimekarkan menjadi provinsi. Wilayah adat Saireri masih tertinggal. Ini menandakan janji Otsus belum sepenuhnya diwujudkan,” tegas Mote saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, tujuh wilayah adat di Papua meliputi Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai. Wilayah-wilayah tersebut menjadi fondasi identitas orang asli Papua yang terbentuk dari sejarah panjang, bahasa ibu, nilai adat, dan sistem sosial turun-temurun.
Dalam implementasinya, wilayah adat Mamta menjadi Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura. Bomberai melahirkan Provinsi Papua Barat beribu kota Manokwari. Domberai dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya dengan pusat pemerintahan di Sorong.
Selanjutnya, La Pago menjadi Provinsi Papua Pegunungan beribu kota Wamena, Mee Pago menjadi Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Anim Ha ditetapkan sebagai Provinsi Papua Selatan berpusat di Merauke.
“Wilayah adat Saireri yang meliputi Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen justru belum mendapatkan hak yang sama, padahal memiliki karakter budaya maritim yang kuat serta posisi strategis di Teluk Cenderawasih,” ujarnya.
Mote menambahkan, gagasan pemekaran berbasis tujuh wilayah adat pertama kali dicetuskan almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mendekatkan pelayanan publik serta memperkuat peran Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua.
Dari sisi regulasi, ia menegaskan dasar hukum pemekaran sudah jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 Ayat (1), memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.
“Secara hukum tidak ada alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dijadwalkan menggelar Rapat Koordinasi pada 12 Februari 2026 di Gedung Negara Biak Numfor guna mempercepat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Utara.
Mote menekankan, penataan Papua harus utuh berbasis tujuh wilayah adat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
“Pemekaran bukan sekadar membentuk daerah baru, tetapi menegaskan pengakuan terhadap identitas dan hak orang asli Papua. Jika enam wilayah adat sudah menjadi provinsi, maka Saireri juga harus mendapat kepastian. Tidak boleh ada yang tertinggal,” pungkasnya.




