Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang terbukti menghina negara.
Purbaya menyebut dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan sebagian dari pembiayaan utang negara yang dialokasikan untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, penerima beasiswa dinilai memiliki tanggung jawab moral dan hukum.
“Kalau tidak senang ya tidak senang, tapi jangan menghina negara. Itu uang dari pajak dan utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegas Purbaya.
Ia mengungkapkan telah berbicara langsung dengan pihak terkait, termasuk pimpinan LPDP dan keluarga penerima beasiswa yang dipermasalahkan. Menurutnya, yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunga.
“Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya kembali dengan bunganya. Dengan treatment yang fair,” ujarnya.
Selain kewajiban pengembalian dana, Purbaya juga mengancam akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintahan.
“Nanti saya blacklist, tidak akan bisa masuk pemerintahan. Dan blacklist itu betulan, serius,” katanya.
Pernyataan tersebut memicu diskursus publik mengenai batas antara kritik dan penghinaan terhadap negara, serta mekanisme penegakan aturan di LPDP. Namun pemerintah menegaskan, langkah yang diambil murni berdasarkan ketentuan perjanjian dan tanggung jawab penerima dana publik.
Purbaya berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi penerima LPDP lainnya agar menjaga etika dan komitmen kebangsaan.
“Silakan berbeda pendapat, tapi jangan menghina negara Anda sendiri,” pungkasnya.





