Nasional

GoTo dan Grab Respons Aturan Baru Prabowo soal Potongan Aplikator 8%

7
×

GoTo dan Grab Respons Aturan Baru Prabowo soal Potongan Aplikator 8%

Sebarkan artikel ini
Aksi Demostrasi Ojol di Gedung Sate 25 Juni 2024
Aksi Demostrasi Ojol di Gedung Sate 25 Juni 2024

BANDUNG – Dua perusahaan penyedia layanan ojek daring, GoTo dan Grab Indonesia, memberikan tanggapan atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan batas maksimal potongan aplikator ride hailing sebesar 8%.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyampaikan bahwa perusahaannya selalu mengikuti regulasi pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” terang Hans dalam keterangan resmi, Jumat, (1/5/2026).

Ke depannya, GoTo akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar GoTo/Gojek tetap dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya mitra pengemudi dan pelanggan.

Hal serupa disampaikan oleh Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, yang menegaskan bahwa pihaknya menghargai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh.

Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden secara resmi untuk kemudian ditelaah dan dipahami lebih rinci.

“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” ujar Neneng.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.

“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ujar Prabowo.

“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” lanjut Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu.

Selain itu, Prabowo juga menyampaikan bahwa dirinya telah meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 guna menjamin perlindungan serta kesejahteraan awak kapal perikanan. (Rifqi)