BANDUNG — Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, didampingi Kepala Kantor Sekretariat DPD RI Perwakilan Jawa Barat, Herman Hermawan
mengunjungi Kantor Bawaslu Jawa Barat untuk membahas sejumlah isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu, Senin (11/5/2026).
Kedatangan senator yang akrab disapa Teh Aanya itu disambut Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zaky Muhammad Zam-zam, jajaran komisioner.
Pertemuan berlangsung hangat dan konstruktif. Sejumlah persoalan strategis dibahas, mulai dari penguatan kelembagaan Bawaslu, wacana perubahan sistem pemilu dan pilkada, hingga kemungkinan penambahan jumlah anggota DPD RI.
Teh Aanya mengatakan, pihaknya ingin menyerap langsung masukan dari penyelenggara pemilu terkait penyusunan RUU Pemilu yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
“Kami ingin mendapatkan masukan dari Bawaslu terkait aturan pemilu ke depan. Ada sejumlah isu krusial yang perlu kejelasan, baik dari Bawaslu, KPU, maupun parlemen,” ujar Teh Aanya.
Menurutnya, berbagai polemik dan pertanyaan publik terkait arah sistem pemilu nasional baru akan mendapatkan jawaban setelah RUU Pemilu resmi dibahas dan ditetapkan.
Sementara itu, Herman Hermawan menyinggung soal representasi anggota DPD RI yang dinilai belum proporsional, khususnya untuk Jawa Barat dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 50 juta jiwa.
“Komposisi satu anggota DPD RI untuk tiga anggota DPR RI masih memungkinkan adanya penambahan anggota DPD menjadi lima orang per provinsi,” kata Herman.
Ia juga mempertanyakan apakah Bawaslu memerlukan penguatan kelembagaan dalam revisi UU Pemilu mendatang. Menurutnya, isu tersebut penting dibahas menjelang rencana rapat kerja antara DPD RI, KPU RI, dan Bawaslu RI.
“Kita juga belum tahu apakah masa jabatan bupati dan wali kota akan diperpanjang atau tidak,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zaky Muhammad Zam-zam, mengapresiasi kunjungan Aanya. Ia menyebut Aanya sebagai satu-satunya anggota DPD RI yang datang langsung mendengar masukan dari Bawaslu Jabar.
“Hatur nuhun atas kunjungannya. Bu Aanya satu-satunya anggota DPD RI yang peduli dan datang langsung ke kantor kami,” ujar Zaky.
Ia mengungkapkan, Bawaslu saat ini tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pemilu dan pilkada yang akan disampaikan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurut Zaky, salah satu isu penting adalah penguatan kelembagaan Bawaslu di tengah munculnya wacana menjadikan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc dan mengembalikan fungsi pengawasan kepada masyarakat sipil.
“Itu butuh waktu sebelum benar-benar dikembalikan ke masyarakat,” katanya.
Zaky menilai tantangan pengawasan pemilu ke depan semakin berat, terutama dengan maraknya hoaks dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Makin sulit membedakan mana informasi yang benar dan yang tidak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu.
“Kewenangan kami sangat terbatas. Peserta penyelenggara dan tim kampanye saja yang bisa disentuh secara hukum dengan bukti lengkap,” katanya.
Menurut Zaky, persoalan menjadi rumit ketika praktik politik uang dilakukan oleh relawan yang secara hukum tidak masuk kategori peserta pemilu resmi.
“Bagaimana kalau yang melakukan money politics adalah tim relawan?” ucapnya.
Karena itu, Bawaslu mendorong adanya revisi aturan terkait penanganan pidana pemilu agar fungsi pengawasan bisa lebih efektif.
“Dalam proses sengketa kami diberi kewenangan penuh, tinggal di bidang pidana yang masih belum,” katanya.
Komisioner Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, menambahkan bahwa isu perubahan kelembagaan Bawaslu sebelumnya juga sempat dibahas bersama anggota DPR RI, Dede Yusuf.
“Memang ada pembicaraan bahwa secara kelembagaan mungkin akan diubah. Tapi nanti akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu dan pilkada,” ujar Nuryamah.
Ia memastikan Bawaslu siap menjalankan apapun keputusan pemerintah dan DPR terkait sistem kepemiluan nasional.
“Yang terpenting hari ini, meski ada sebagian masyarakat mempertanyakan fungsi Bawaslu, kami tetap siap menjalankan tugas dan fungsi kami,” katanya.
Nuryamah juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Menurutnya, masih banyak ditemukan persoalan data pemilih bermasalah di lapangan.
“Ada data pemilih meninggal yang masih tercatat hidup, ada juga warga hidup yang justru tercatat meninggal,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu menemukan data pemilih tanpa identitas wilayah yang jelas di sejumlah daerah saat Pemilu 2024 lalu.
“Di tahun 2024 ada data sampah. Ada data pemilih yang tidak ada nama daerahnya,” katanya.
Ia berharap ke depan pemerintah memiliki sistem data pemilih terpadu berbasis lintas instansi seperti Disdukcapil dan BPJS.
Menanggapi hal itu, Herman Hermawan mendukung gagasan integrasi data kependudukan nasional.
“Mudah-mudahan dengan adanya DTSEN ke depan ada data pemilih terpadu juga,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jabar, Fereddy, menyoroti minimnya dukungan aparat penegak hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu.
“Polisi dan jaksa kadang tidak konsen. Sering datang hanya di kasus yang seksi saja,” katanya.
Menurut Fereddy, idealnya polisi dan jaksa yang ditugaskan di Bawaslu dibebaskan sementara dari tugas rutin di institusinya agar fokus menangani perkara pemilu.
“Demokrasi kita masih banyak bolong-bolong, baik sebelum maupun sesudah pemilu,” tegasnya.
Ia juga menilai beban anggota DPD RI di Jawa Barat terlalu besar dibanding jumlah representasi yang ada saat ini.
“Jangan sampai empat anggota DPD RI harus mewakili 50 juta penduduk Jawa Barat,” pungkasnya.








