Nasional

Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Berbasis Biometrik untuk Perkuat Keamanan Digital

×

Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Berbasis Biometrik untuk Perkuat Keamanan Digital

Sebarkan artikel ini
SIM
Ilustrasi SIM

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM yang akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026. Dalam aturan terbaru ini, masyarakat yang membeli nomor seluler baru wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik wajah atau face recognition. Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital yang selama beberapa tahun terakhir dibayangi maraknya penipuan berbasis telekomunikasi.

Sebelum diterapkan secara nasional, sistem registrasi biometrik telah memasuki masa uji coba sejak Januari 2026. Pada tahap awal, masyarakat masih diberikan pilihan untuk melakukan registrasi menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), atau memakai verifikasi wajah. Masa transisi tersebut berlangsung hingga akhir Juni 2026 sebelum akhirnya sistem biometrik menjadi satu-satunya metode registrasi bagi pelanggan baru.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut keputusan penerapan nasional diambil setelah serangkaian pengujian menunjukkan hasil yang positif. Selama hampir lima bulan pelaksanaan uji coba, jutaan proses registrasi biometrik telah dilakukan tanpa kendala berarti. Pemerintah menilai kesiapan operator seluler dan infrastruktur pendukung sudah cukup matang untuk mendukung implementasi secara penuh.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, proses pendaftaran nomor baru tidak lagi hanya mengandalkan pencocokan data NIK dan KK, melainkan juga verifikasi wajah yang terhubung dengan basis data kependudukan nasional. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan penggunaan identitas palsu dalam aktivasi kartu seluler.

Kemkomdigi menilai nomor telepon seluler selama ini menjadi salah satu pintu masuk berbagai tindak kejahatan digital. Mulai dari scam call,smishing,spoofing,hingga praktik rekayasa sosial kerap memanfaatkan nomor yang didaftarkan menggunakan data orang lain. Dengan sistem biometrik, setiap nomor baru diharapkan memiliki keterkaitan yang lebih jelas dengan pemilik aslinya sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.

Data pemerintah menunjukkan jumlah pelanggan seluler tervalidasi di Indonesia telah melampaui 332 juta nomor hingga September 2025. Pada periode yang sama, Indonesia Anti Scam Center mencatat ratusan ribu laporan rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan. Nilai kerugian masyarakat akibat berbagai modus kejahatan digital bahkan disebut mencapai triliunan rupiah. Angka tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah mempercepat penerapan registrasi berbasis biometrik.

Calon pengguna cukup melakukan pemindaian wajah melalui gerai operator, aplikasi resmi, maupun platform digital yang telah disediakan masing-masing perusahaan telekomunikasi. Teknologi face recognition kemudian akan mencocokkan data wajah pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan di sistem Dukcapil. Jika data dinyatakan valid, nomor baru dapat langsung diaktifkan.

Kebijakan ini juga memunculkan sejumlah perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menyambut baik langkah pemerintah karena dinilai dapat mengurangi penyalahgunaan nomor telepon dan menekan praktik penipuan digital. Namun, ada pula yang menyoroti aspek perlindungan data pribadi, khususnya terkait penyimpanan dan keamanan data biometrik yang bersifat permanen serta tidak dapat diganti seperti kata sandi biasa.

Sejumlah pengamat menilai keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada transparansi pengelolaan data dan sistem keamanan yang diterapkan operator seluler maupun pemerintah. Di era ketika kebocoran data menjadi isu sensitif, jaminan perlindungan terhadap informasi biometrik masyarakat menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, pengawasan serta audit berkala terhadap sistem registrasi dinilai perlu dilakukan secara konsisten.

Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM memasuki babak baru yang lebih ketat dan berbasis teknologi. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memperkuat identitas digital masyarakat, tetapi juga menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat Indonesia, kehadiran sistem registrasi biometrik menjadi salah satu upaya untuk menyeimbangkan kemudahan akses teknologi dengan kebutuhan perlindungan keamanan digital.