Hukrim

Baru 4 Hari Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

×

Baru 4 Hari Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Residivis Curanmor
Residivis Curanmor di Purwakarta di bekuk Polisi

Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial DT (41) dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta.

Pelaku diamankan usai mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan kawasan Munjul, Kabupaten Purwakarta, sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu, 10 November 2025.

“Pelaku ini merupakan residivis. Dari keterangan yang kami dapatkan, ia sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas sekitar empat hari, namun kembali melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua milik warga Purwakarta,” ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, Jumat 12 Desember 2025.

Ia menjelaskan, petugas Satreskrim sedang melakukan patroli, kemudian mendapati gelagat mencurigakan dari pelaku. Saat diberi peringatan, DT justru melawan, hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

‎”Pelaku kami amankan saat hendak mengulangi aksinya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan dua aksi curanmor di wilayah hukum Purwakarta,” kata dia.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci ASTAG (kunci palsu) dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

‎”Kami melakukan mapping wilayah rawan dan memperkuat patroli untuk meminimalisir tindak kejahatan seperti curanmor, curat, dan curas selama periode Nataru,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *