BANDUNG BARAT – DLH Kabupaten Bandung Barat menyelidiki dugaan pencemaran debu industri batu kapur di Kecamatan Cipatat. Investigasi digelar usai warga Kampung Pamucatan mengeluh permukiman tertutup debu putih.
Kepala DLH Kabupaten Bandung Barat Ibrahim Adjie mengatakan, Tim PPLH sudah turun ke lapangan dan memanggil salah satu pelaku usaha untuk klarifikasi. Namun hasil akhir belum bisa disimpulkan.
“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium. Setelah data lengkap, baru ditentukan langkah lanjutan termasuk kemungkinan sanksi jika ada pelanggaran,” kata Ibrahim, Kamis 2/7/2026.
Pemeriksaan awal DLH Kabupaten Bandung Barat menemukan kelemahan sistem pengendalian debu. Salah satu perusahaan belum punya dust suction system, sehingga partikel halus terbawa angin ke permukiman warga.
Temuan itu kini jadi fokus pendalaman DLH Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan penyebab utama pencemaran yang dikeluhkan masyarakat Cipatat.
Warga Desa Gunungmasigit mengaku sudah lama terdampak. Saat musim kemarau, debu putih mengotori rumah dan kendaraan. Sejumlah anak juga mengalami gangguan saluran pernapasan akibat paparan debu setiap hari.
DLH menegaskan akan menindak tegas jika terbukti melanggar. Sanksinya mulai dari administratif hingga kewajiban perbaikan sistem pengendalian pencemaran sesuai aturan lingkungan hidup.
Pemerintah berharap investigasi ini mendorong industri di Cipatat patuh pada standar lingkungan. Tujuannya agar aktivitas industri tetap jalan tanpa mengorbankan hak warga atas udara bersih dan sehat.




