Hukrim

Satlantas Garut Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Libur Nataru

×

Satlantas Garut Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Libur Nataru

Sebarkan artikel ini
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polres Garut bersama instansi terkait mulai mensosialisasikan pembatasan operasional angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Garut.

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Aturan ini berlaku khusus bagi kendaraan angkutan barang tertentu yang melintas di ruas jalan non-tol selama periode libur Nataru 2025/2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dan terbagi dalam tiga tahap, yakni tahap pertama pada Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025 (libur Natal), tahap kedua Selasa–Minggu, 23–28 Desember 2025 (menjelang Tahun Baru), serta tahap ketiga Jumat–Minggu, 2–4 Januari 2026 (arus balik).

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa meskipun ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi angkutan barang yang membawa komoditas vital demi menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat.

“Kendaraan yang masih diperbolehkan melintas antara lain pengangkut BBM dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak, barang kebutuhan pokok, logistik kebencanaan, serta sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis,” ujar Aang, dalam keteranganbtertukis yang diterima redaksi Jumat (19/12/2025).

Pihak kepolisian mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi jadwal pembatasan tersebut demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa libur Nataru.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *