SUKABUMI – Krisis air bersih kembali mendera warga Kampung Cikaramat, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sumber kehidupan mereka, sebuah kali yang biasa digunakan untuk mandi dan mencuci, kini berubah warna dan berbau akibat dugaan pembuangan limbah industri pemotongan batu hijau. Kondisi ini memicu kemarahan warga yang merasa diabaikan oleh otoritas setempat meski dampak pencemaran lingkungan sudah terasa sangat nyata sejak puluhan tahun lalu.
Bubun (52), salah satu perwakilan warga, menyuarakan kekecewaan mendalam. Di tengah musim kemarau yang melanda Jawa Barat, akses terhadap air bersih menjadi kebutuhan vital yang tidak bisa ditawar. “Kebutuhan air di masa kemarau ini sangat lah diperlukan, kami tidak mengganggu bagi yang berusaha. Tapi hargai juga kami warga sini,” keluh Bubun. I
a menegaskan bahwa aktivitas perusahaan yang membuang sisa potongan batu ke sungai telah merusak ekosistem akuatik dan mengontaminasi sumber air warga. Keluhan ini bukan tanpa dasar, mengingat paparan polutan secara terus-menerus dapat memicu masalah pernapasan hingga gangguan kesehatan jiwa, sesuai dengan berbagai studi tentang dampak pencemaran lingkungan.
Ironisnya, pemerintah daerah dinilai lamban dalam mengambil tindakan tegas. Warga menilai ada pembiaran terhadap pengusaha yang serakah, di mana izin pengambilan sumber daya mineral diduga diberikan dengan longgar demi keuntungan semata, tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, mengancam pelaku perusak lingkungan dengan pidana penjara 3 hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah. Namun, realita di lapangan menunjukkan aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap dampak pencemaran lingkungan yang merugikan ribuan nyawa.
Warga kini hanya bisa menggantungkan harapan pada intervensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta sorotan media sosial agar ada solusi konkret. Mereka mendesak dinas terkait untuk segera menindak perusahaan pelanggar dan memulihkan kualitas air sungai.
Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem akan semakin parah, memicu eutrofikasi, dan membunuh satwa liar. Ini adalah peringatan keras bahwa kelalaian dalam pengawasan industri ekstraktif akan berujung pada bencana kemanusiaan. Masyarakat menuntut keadilan atas dampak pencemaran lingkungan yang telah merampas hak dasar mereka untuk hidup sehat dan layak di tanah leluhur mereka sendiri.




