BANDUNG – Kabupaten Bandung menegaskan komitmen penuh mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, prioritas nasional yang bertujuan mengatasi backlog perumahan. Bupati Dadang Supriatna (KDS) menyambut langsung kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Sabtu (25/7/2026).
Kehadiran jajaran menteri seperti Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandakan urgensi program ini. Fokus utama adalah memperluas akses hunian layak masyarakat berpenghasilan rendah melalui integrasi kebijakan fiskal dan pembiayaan mikro yang inklusif bagi warga kurang mampu.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengumumkan terobosan signifikan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan plafon hingga Rp100 juta, bunga flat 0,5 persen, dan tanpa agunan. “Harapannya tidak ada lagi masyarakat yang bergantung kepada rentenir,” ujarnya. Selain itu, pemerintah mempermudah skema subsidi dengan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, serta uang muka hanya 1 persen.
Langkah strategis ini dirancang untuk memastikan bahwa hunian layak masyarakat berpenghasilan rendah bukan sekadar mimpi, melainkan hak yang dapat diakses melalui mekanisme keuangan yang terjangkau dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bandung.
Mendagri Tito Karnavian juga meluruskan kekhawatiran daerah terkait potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pembebasan pajak. Ia menjelaskan bahwa pembangunan perumahan justru memicu multiplier effect ekonomi, mulai dari transaksi material bangunan hingga jasa konstruksi. “Tanah yang sebelumnya kosong nantinya akan menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan sehingga memberikan tambahan penerimaan bagi daerah,” tegas Tito.
Argumen ini memperkuat dasar kolaborasi pusat-daerah dalam mewujudkan hunian layak masyarakat berpenghasilan rendah, membuktikan bahwa insentif fiskal justru dapat meningkatkan basis pajak jangka panjang sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal secara signifikan.
Pemkab Bandung siap mengawal implementasi program melalui penyederhanaan persyaratan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), di mana surat keterangan kepala desa kini dapat menggantikan sertifikat tanah sebagai bukti penguasaan lahan. Kebijakan ini mempercepat penanganan rumah tidak layak huni.
Dengan sinergi lintas kementerian dan dukungan eksekutif daerah, target hunian layak masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bandung diharapkan tercapai lebih cepat, menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan produktif demi kesejahteraan warga yang berkelanjutan.




