KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengintensifkan patroli rutin ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di kawasan Stadion Singaperbangsa, Selasa (28/7/2026). Langkah preventif ini diambil untuk mencegah potensi gangguan akibat aktivitas pedagang yang belum memiliki lokasi resmi. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Karawang, Tata, menjelaskan bahwa petugas diinstruksikan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha mikro agar tidak berjualan di area yang berpotensi menghambat aktivitas olahraga masyarakat.
Intensifikasi pengawasan trantibum satpol pp karawang ini menjadi respons atas banyaknya keluhan warga mengenai kemacetan dan ketidaknyamanan di area publik tersebut.
Tata menegaskan bahwa hingga saat ini, dinas pengelola stadion belum menetapkan zonasi resmi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Meskipun papan larangan telah terpasang di sejumlah titik, penertiban fisik masih ditunda sambil menunggu kebijakan formal dari pengelola. “Pengelola yang menentukan lokasi nanti, kami hanya mengawal kebijakannya,” ujarnya. Pendekatan petugas tetap humanis dan menyesuaikan dengan situasi lapangan, terutama saat hari libur atau ada event besar.
Fokus utama pengawasan trantibum satpol pp karawang adalah meminimalkan dampak negatif tanpa mematikan ekonomi kecil, sembari menunggu kejelasan regulasi dari Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) selaku pemegang otoritas manajemen fasilitas stadion.
Sebagai referensi penataan, Tata mencontohkan GOR Panatayuda yang telah menyediakan ruang khusus bagi 16 pelaku UMKM di dalam gedung, bukan di badan jalan. Demikian pula di lingkungan Pemkab Karawang, pedagang ditempatkan di area belakang Gedung Asisten Daerah II. Informasi serupa direncanakan untuk diterapkan di Stadion Singaperbangsa, di mana ruang UMKM akan disediakan di dalam gedung stadion. Model ini diharapkan dapat menjadi solusi win-win solution.
Melalui pengawasan trantibum satpol pp karawang yang terstruktur, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang tertib sekaligus menjaga estetika dan fungsi utama stadion sebagai pusat aktivitas olahraga masyarakat yang sehat dan nyaman.
Satpol PP juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan gangguan trantibum melalui call center resmi. Sinergi antara aparat, pedagang, dan warga sangat dibutuhkan demi kenyamanan bersama. Dengan adanya kepastian hukum dan lokasi, diharapkan konflik sosial dapat diminimalisir. Hingga rapat koordinasi dengan Disparpora digelar, pengawasan trantibum satpol pp karawang akan terus berlanjut secara persuasif.
Tujuannya adalah memastikan Stadion Singaperbangsa tetap menjadi ruang publik yang inklusif, aman, dan bebas dari okupasi liar yang merugikan kepentingan umum serta keindahan tata kota Kabupaten Karawang.




