Politik dan Pemerintahan

Bupati Karawang Dukung Penghentian Izin Perumahan, LP2B Jadi Perioritas

110
×

Bupati Karawang Dukung Penghentian Izin Perumahan, LP2B Jadi Perioritas

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang,Aep Syapuloh
Bupati Karawang,Aep Syapuloh

Bupati Karawang,Aep Syapuloh menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menghentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya perlindungan lahan pertanian serta pengendalian banjir.

‎Bupati Aep menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menindaklanjuti arahan Gubernur dengan memperketat kembali kebijakan perizinan pembangunan perumahan.

‎Namun demikian, izin yang telah terbit sebelumnya tidak serta-merta dibatalkan, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

‎“Yang sudah berizin tentu tidak mungkin kita batalkan. Tapi nanti akan dilihat kembali, apakah berada di wilayah LP2B atau tidak. Hasil kajiannya akan kami sampaikan,” ujar Bupati Aep ,Senin(22/12/25) .

‎Ia menjelaskan, wilayah Karawang bagian utara hampir tidak terdapat pembangunan perumahan karena mayoritas merupakan kawasan pertanian.

‎”Saya sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah bersama kepala dinas terkait untuk melakukan pengecekan ulang seluruh perizinan pembangunan, khususnya yang berada di kawasan pertanian,”ujarnya .

‎Saat ini, Pemerintah Kabupaten Karawang juga menegaskan tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk pembangunan perumahan, terutama pada lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

‎Ke depan, Bupati menekankan agar para pengembang benar-benar mematuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk aspek pengendalian banjir.

‎Menurutnya, persoalan banjir kerap muncul bukan di awal pembangunan, melainkan beberapa tahun kemudian akibat ketidaksesuaian ketinggian antara jalan dan kawasan perumahan.

‎“Jalan tiap tahun pasti kami tinggikan. Kalau perumahannya tidak menyesuaikan, lama-lama pasti bermasalah. Karena itu harus ada kesesuaian ketinggian antara jalan dan kawasan perumahan,” jelasnya.

‎Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karawang telah membentuk tim khusus untuk mengawal proses perizinan agar selaras dengan rencana tata ruang serta perencanaan pengendalian banjir.

‎Pengembang juga diwajibkan menyiapkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum secara proporsional dan sesuai ketentuan.

‎“Kalau 60 persen boleh dibangun, maka 40 persen untuk fasos dan fasum jangan dikurangi lagi. Lahan itu harus benar-benar siap untuk sekolah, posyandu, puskesmas, masjid, dan fasilitas masyarakat lainnya,” tegasnya.

‎Bupati menegaskan, pengetatan kebijakan ini bukan untuk mempersulit pengembang, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen serta memastikan kehadiran pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pembangunan.

‎“Ini soal keadilan dan keberlanjutan. Jangan sampai pengembang untung, tapi masyarakat dirugikan. Sekarang memang kami lebih ketat,” pungkasnya.