BANDUNG BARAT – Dugaan pencemaran Sungai Cihaur oleh limbah industri kembali menjadi sorotan. Gerakan Pemuda dan Santri Peduli Lingkungan (Garda Saguling) meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak sekadar bertindak setelah pencemaran terjadi, tetapi memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi menghasilkan limbah cair.
Ketua Garda Saguling, Asep Abdul Rohman, menilai munculnya kembali dugaan pencemaran menjadi alarm bagi efektivitas pengawasan lingkungan di Kabupaten Bandung Barat, khususnya terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Asep, jika dugaan tersebut terbukti, kondisi itu menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan terhadap industri.
“Jika dugaan pencemaran ini benar terjadi, maka ini menjadi bukti bahwa pengawasan lingkungan belum berjalan secara maksimal. DLH sebagai instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas industri harus mampu memastikan tidak ada lagi limbah yang mencemari sungai dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Asep.
Ia menegaskan persoalan pencemaran sungai tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Sungai memiliki fungsi ekologis sekaligus berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Terlebih, Sungai Cihaur merupakan bagian dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Karena itu, setiap indikasi pencemaran harus segera ditelusuri untuk memastikan sumber dan tingkat pencemarannya berdasarkan pemeriksaan yang objektif.
Garda Saguling Minta Pengawasan Tidak Menunggu Viral
Garda Saguling juga mempertanyakan pola pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah cair.
Asep menilai pengawasan lingkungan seharusnya dilakukan secara rutin dan bersifat preventif. Pemerintah tidak semestinya baru turun setelah masyarakat menemukan dugaan pencemaran atau persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh industri yang berpotensi menghasilkan limbah telah diawasi secara berkala, bagaimana hasil pengawasannya, dan apakah ada sanksi yang benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran lingkungan. Jangan sampai pemerintah selalu hadir setelah kerusakan terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan telah menjalankan kewajiban pengelolaan limbah, termasuk memastikan limbah cair yang dibuang memenuhi baku mutu sesuai ketentuan.
Minta Sungai Cihaur Segera Diuji Laboratorium
Garda Saguling mendesak Pemkab Bandung Barat segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran dugaan pencemaran Sungai Cihaur.
Pemeriksaan, kata Asep, perlu dilakukan dengan mengambil sampel air di sejumlah titik yang kemudian diuji melalui laboratorium yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya berdasarkan dugaan atau kesimpulan sepihak. Kondisi Sungai Cihaur harus dibuktikan melalui data dan hasil uji laboratorium,” katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut juga diminta dibuka kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting agar publik mengetahui kondisi Sungai Cihaur berdasarkan data ilmiah sekaligus mengetahui langkah yang akan ditempuh pemerintah.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Garda Saguling meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Penindakan, menurut Asep, tidak boleh berhenti pada teguran apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ada penindakan yang tegas sesuai aturan. Jangan sampai pelanggaran berulang karena tidak ada efek jera,” ujarnya.
Garda Saguling menilai persoalan Sungai Cihaur menjadi salah satu ujian bagi keseriusan Pemkab Bandung Barat dalam menjalankan fungsi perlindungan lingkungan.
Sebab, menjaga sungai bukan hanya berkaitan dengan kualitas air, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, kelestarian ekosistem, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sekitar aliran sungai.
Garda Saguling memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai sumber dugaan pencemaran, hasil uji laboratorium, serta langkah pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.




