TASIKMALAYA — Dugaan penggunaan hafalan Surat Ad-Duha dalam sebuah tantangan berhadiah minuman beralkohol pada Festival Musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, menuai keprihatinan dari kalangan ulama di Kota Tasikmalaya.
Pimpinan Pondok Pesantren Miftahulhuda Jarnauziyyah, Kecamatan Mangkubumi, KH. Yan-Yan Al Bayani, S.Kom.I., M.Pd., meminta aparat kepolisian mengusut informasi tersebut secara profesional, menyeluruh, dan transparan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Pernyataan itu disampaikan KH. Yan-Yan pada Kamis (13/8/2026). Menurutnya, apabila benar terdapat penggunaan ayat atau hafalan Al-Qur’an dalam kegiatan hiburan yang dikaitkan dengan hadiah berupa minuman beralkohol, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi melukai perasaan umat Islam.
“Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus kita hormati dan muliakan. Karena itu, jangan sampai ayat-ayat Al-Qur’an digunakan sebagai bagian dari permainan atau tantangan yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Minta Polisi Periksa Semua Pihak
KH. Yan-Yan berharap kepolisian melakukan penyelidikan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk penyelenggara acara maupun pengelola stan tempat dugaan tantangan tersebut berlangsung.
“Kami berharap kepolisian dapat mengusut persoalan ini secara tuntas dan profesional. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain meminta penegakan hukum, ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi apabila benar terdapat keterlibatan produk minuman beralkohol sebagai hadiah dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas promosi dan penyelenggaraan acara perlu dilakukan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ajak Masyarakat Tetap Tenang
Di tengah polemik yang berkembang, KH. Yan-Yan mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menyikapi persoalan tersebut secara tenang, bijaksana, dan tetap menghormati proses hukum.
Ia menegaskan bahwa memuliakan Al-Qur’an tidak hanya diwujudkan melalui kecaman terhadap dugaan pelecehan, tetapi juga dengan membaca, memahami, dan mengamalkan ajarannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Al-Qur’an harus kita muliakan, kita baca, kita pahami, dan kita amalkan. Jangan hanya menunjukkan kemarahan ketika ada dugaan pelecehan, tetapi mari kita buktikan kecintaan kepada Al-Qur’an melalui akhlak dan pengamalan ajarannya,” ungkapnya.
KH. Yan-Yan juga berharap pemerintah bersama DPR RI terus mengevaluasi ketentuan hukum yang berkaitan dengan penghormatan terhadap agama, kitab suci, dan simbol-simbol keagamaan.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kerukunan masyarakat.
“Kita ingin seluruh pihak saling menghormati keyakinan dan kitab suci masing-masing. Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika, toleransi, dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama,” pungkasnya.




