Nasional

Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS, Seleksi Disiapkan Mulai 2027

×

Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS, Seleksi Disiapkan Mulai 2027

Sebarkan artikel ini
Guru PNS di Daerah
Ilustrasi/ Guru PPPK berpeluang mengikuti seleksi PNS 2027. Pemerintah menyiapkan 526.689 kebutuhan formasi guru nasional, termasuk untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI memfinalisasi kebijakan yang membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat antara DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/8/2026). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan proses rekrutmen PNS pada awal 2027, termasuk untuk memenuhi kebutuhan guru nasional.

Namun, kesempatan tersebut bukan berarti seluruh guru PPPK otomatis berubah status menjadi PNS. Guru PPPK penuh waktu tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Rini menyebut pemerintah telah menghitung proyeksi kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk sekolah negeri, madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.

Sementara itu, data yang disampaikan pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 995.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.

Untuk guru PPPK paruh waktu, pemerintah menyiapkan tahapan agar mereka terlebih dahulu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, mereka juga memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan status dan jenjang karier tenaga pendidik yang selama ini menjadi perhatian. Dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah juga menyinggung persoalan kemampuan anggaran daerah dalam membiayai kebutuhan guru.

Dengan skema baru tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian yang lebih besar terhadap karier guru sekaligus menata pembiayaan dan status kepegawaian mereka.

Meski demikian, detail teknis seleksi, persyaratan, jumlah formasi yang benar-benar tersedia bagi guru PPPK, serta jadwal resmi pendaftaran masih harus menunggu ketentuan pemerintah. Karena itu, informasi mengenai tanggal pendaftaran sebaiknya tidak dianggap final sebelum diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Bagi guru PPPK, kebijakan ini tentu membuka peluang baru. Tetapi pada saat yang sama, mekanisme seleksi berarti status PNS tetap harus diperoleh melalui proses yang ditetapkan, bukan melalui pengangkatan otomatis.