BANDUNG BARAT – Akses Jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditutup menggunakan portal oleh sebuah perusahaan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penutupan jalan yang menjadi akses masyarakat tersebut viral di media sosial. Persoalan itu diduga berkaitan dengan sengketa pembayaran pekerjaan perbaikan jalan yang sebelumnya dilakukan perusahaan di wilayah tersebut.
Camat Cipongkor Ilman Suherlan membenarkan adanya penutupan akses jalan. Menurutnya, persoalan bermula ketika pihak perusahaan membawa Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Pemerintah Desa Mekarsari.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pekerjaan dalam program bantuan Presiden dengan Desa Mekarsari sebagai penerima manfaat.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, pemerintah desa tidak menemukan adanya program bantuan Presiden sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
“Gara-gara SPK bodong. Perusahaan membawa SPK ke desa dan desa disebut sebagai penerima manfaat,” ujar Ilman saat dikonfirmasi.
Meski dasar program dalam dokumen tersebut dipertanyakan, perusahaan tetap melaksanakan pekerjaan perbaikan Jalan Desa Mekarsari hingga selesai.
Persoalan kemudian muncul setelah pekerjaan rampung. Pihak perusahaan meminta pembayaran kepada Pemerintah Desa Mekarsari atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Namun, pemerintah desa disebut tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum maupun pos anggaran untuk membayar pekerjaan tersebut.
Menurut Ilman, pemerintah desa juga tidak diperbolehkan mencari maupun menggunakan dana talangan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran.
“Karena desa sekarang tidak ada peruntukannya untuk dana desa, untuk pembangunan infrastruktur tidak ada. Terus tidak boleh memberikan dana talangan atau mencari dana talangan,” katanya.
Akses Warga Ikut Terdampak
Persoalan kemudian berkembang setelah akses Jalan Desa Mekarsari ditutup. Menurut Ilman, langkah tersebut dilakukan agar persoalan mendapat perhatian pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Yang diviralkan itu supaya mendapatkan perhatian dari pemerintah provinsi ataupun pusat,” kata Ilman.
Namun, penutupan akses jalan warga menimbulkan persoalan tersendiri. Sengketa administrasi dan pembayaran antara perusahaan dengan pemerintah desa semestinya tidak berdampak pada kepentingan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
Terlebih, masih terdapat sejumlah pertanyaan mengenai pihak yang menerbitkan SPK, dasar penerbitannya, serta sumber pembiayaan pekerjaan yang kemudian dilaksanakan perusahaan.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan program maupun sumber anggaran sebagaimana tercantum dalam SPK, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan asal-usul dokumen serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan akses masyarakat tetap tersedia dan tidak menjadi korban dari persoalan antara perusahaan dengan pemerintah desa.
Ilman mengatakan pihak Kecamatan Cipongkor belum mengetahui secara rinci perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, pihak kecamatan juga tidak dilibatkan dalam pertemuan antara perusahaan dan Pemerintah Desa Mekarsari.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya keterlibatan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperjelas persoalan secara terbuka, mulai dari legalitas SPK, pelaksanaan pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran.
Pekerjaan perbaikan jalan telah selesai, tetapi dasar hukumnya masih dipertanyakan. Di sisi lain, pemerintah desa tidak memiliki pos anggaran untuk melakukan pembayaran, sementara akses masyarakat justru ikut terdampak.
Pemerintah kini dituntut segera memastikan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut sekaligus menjamin akses masyarakat Desa Mekarsari dapat kembali digunakan secara normal.




