Daerah

KDS Ungkap Dilema LSD: Izin Telanjur Dikeluarkan, Data Tak Sesuai

×

KDS Ungkap Dilema LSD: Izin Telanjur Dikeluarkan, Data Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Bupati Bandung.
Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Bupati Bandung.

BANDUNG — Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam penataan lahan pertanian serta tata ruang. Hal itu disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Permasalahan Pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Rapat Bupati Bandung, Rabu (23/9/2026).

KDS, sapaan akrabnya, menjelaskan Kabupaten Bandung masih menghadapi persoalan dalam menyesuaikan kebijakan LSD dengan kondisi di daerah. Salah satunya, terdapat lahan yang masuk dalam data LSD, tetapi sebelumnya telah memiliki perizinan pembangunan.

“Untuk itu, Pemkab Bandung melakukan inventarisasi dan koordinasi agar data LSD dapat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta dapat segera dilakukan pemutakhiran oleh Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan RTRW dan RDTR yang telah disusun melalui proses panjang. Setiap perubahan kebijakan, kata KDS, perlu memiliki mekanisme yang jelas sehingga tidak menyebabkan penyesuaian dokumen tata ruang secara berulang.

“Kami membutuhkan kepastian untuk pembangunan,” ujarnya.

KDS menegaskan, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci. Tanpa itu, daerah terus berada dalam ketidakpastian. Ia menyebut, LSD seharusnya melindungi lahan pertanian, bukan menghambat pembangunan yang sudah memiliki legalitas.

Kunjungan Komisi II DPR RI itu menjadi momentum bagi Pemkab Bandung menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi. KDS berharap ada mekanisme yang mengakomodasi kondisi faktual di lapangan, sehingga data LSD dapat diperbarui dan tidak tumpang tindih dengan izin yang telanjur terbit.

Ia juga meminta Kementerian ATR/BPN segera melakukan pemutakhiran data. Dengan begitu, kebijakan LSD tetap berjalan tanpa mengorbankan kepastian investasi dan pembangunan di Kabupaten Bandung.