Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak akan menjadi alat pembungkam kritik, termasuk terhadap figur publik seperti komika Panji Pragiwaksono.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan reformasi hukum pidana justru dirancang untuk mencegah pemidanaan sewenang-wenang terhadap warga negara yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Dengan KUHP dan KUHAP yang baru, pengkritik pemerintah seperti Panji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” tegas Habiburokhman. Minggu (11/01/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menekankan, paradigma hukum pidana Indonesia telah berubah secara fundamental. KUHP dan KUHAP baru, kata dia, bukan lagi instrumen represif penjaga kekuasaan, melainkan alat perlindungan hak warga negara dalam mencari keadilan.
“Ini berbeda dengan rezim hukum pidana sebelumnya. Dua undang-undang ini tidak lagi menjadi aparatus represif, tapi menjadi instrumen korektif dan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan Komisi III DPR ini muncul di tengah sorotan publik terhadap rencana kepolisian memproses laporan terhadap Panji Pragiwaksono. Komika tersebut dilaporkan oleh Angkatan Muda NKRI dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan penistaan dalam materi stand-up comedy berjudul Men Sreya.
Polisi diketahui telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah menyusun rencana penyelidikan. Sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi, dan terlapor, dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Setelah laporan diterima, penyelidik membuat rencana penyelidikan dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik pelapor, saksi, maupun terlapor,” ujar sumber kepolisian.
Selain klarifikasi, penyelidik juga akan menelaah bukti-bukti yang diserahkan pelapor, termasuk rekaman dan materi pertunjukan komedi Panji.
Namun Komisi III DPR menegaskan, mekanisme hukum yang berlaku saat ini—terutama dengan KUHP dan KUHAP baru—memberikan pagar pembatas yang jelas agar aparat penegak hukum tidak gegabah mempidanakan ekspresi kritik.
Habiburokhman menilai kritik, satire, dan ekspresi seni tidak boleh ditarik secara serampangan ke ranah pidana.
“Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik. Negara hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan ketakutan,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, DPR berharap polemik publik tidak berkembang menjadi preseden kriminalisasi kebebasan berekspresi, sekaligus menjadi ujian awal konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan semangat reformasi hukum pidana nasional. (Sumber Detik.com)





