Hukrim

KPK Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah di Proyek Whoosh

160
×

KPK Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah di Proyek Whoosh

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, spirits.id,- Badan antirasuah tak henti-hentinya mengasah taringnya pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Setelah menduga ada praktik mark up anggaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti dugaan penyimpangan akut dalam proses pengadaan lahan, termasuk modus menjual aset negara kembali ke negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berkonsentrasi penuh untuk membongkar bagaimana proses pengadaan lahan untuk jalur Whoosh dijalankan.

“KPK mendalami bagaimana proses-proses pengadaan, salah satunya terkait dengan pengadaan lahannya, bagaimana pihak-pihak ini melakukan pengadaan lahan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Pemanggilan Saksi Masuk Tahap Intensif

Untuk menguak borok proyek strategis nasional ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak kunci. Budi menyebut jumlah yang telah diperiksa “sudah cukup banyak” dan proses ini masih terus berlangsung.

Meski enggan menyebutkan identitas, ia menegaskan bahwa yang dipanggil adalah pihak-pihak “yang diduga mengetahui dan berkaitan dengan pengadaan lahan.”

Keterangan dari para saksi ini kemudian dianalisis dan dicocokkan dengan informasi intelijen lainnya untuk memperkuat tahap penyelidikan. “Informasi itu nantinya bisa saling mendukung,” sambungnya.

Modus Mengerikan: Jual-Beli Kembali Tanah Negara

Sorotan paling tajam diarahkan pada isu yang sempat mengemuka: dugaan praktik jual-beli tanah negara. KPK mengaku sedang menelusuri laporan yang menyebut ada aset negara di jalur Whoosh yang justru dijual kembali kepada negara.

“Kami masih terus mendalami informasi yang kami peroleh,” tutur Budi. “Kita akan terus menelusuri tanah-tanah yang diduga punya negara, kemudian dijual kembali. Jadi dalam prosesnya, artinya negara membeli kembali yang sebetulnya milik negara.”

Modus ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Ada oknum-oknum… yang seharusnya ini milik negara, tapi dijual lagi ke negara,” tegas Asep pada 11 November 2025 lalu.

Praktik semacam ini jelas merugikan keuangan negara. Negara dipaksa mengeluarkan anggaran untuk membebaskan lahan yang sebenarnya sudah menjadi asetnya, sementara keuntungan berpindah kepada oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum.

Fokus pada Pengadaan Lahan dan Mark Up

Penyelidikan KPK akan menyelami dua kemungkinan kejahatan sekaligus: proses pengadaan lahan yang tidak sah dan dugaan mark up di dalamnya. Saat ini, fokus utama masih pada pengumpulan informasi dan alat buki terkait pengadaan lahan.

Keterbukaan KPK mengusut proyek Whoosh menandai komitmen untuk membersihkan proyek-proyek infrastruktur strategis dari praktik koruptif.

Masyarakat pun menanti tindak lanjut dari penyelidikan ini, apakah akan berujung pada proses pemberantasan yang nyata atau hanya menjadi wacana.