JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pengeluaran untuk belanja pegawai tetap dijaga dalam batas yang ideal, sekaligus memastikan keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni bersama Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena saat mengikuti rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTT yang turut dihadiri para bupati dan wali kota se-NTT, sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data APBD NTT Tahun Anggaran 2026, total belanja daerah tercatat sebesar Rp5,31 triliun, dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp2,72 triliun.
Jumlah tersebut sudah termasuk kebutuhan PPPK penuh waktu sebanyak 12.380 orang dengan anggaran Rp813,91 miliar. Setelah mengeluarkan komponen belanja serta tunjangan guru, proporsinya masih berada di sekitar 40,29 persen.
“Untuk tahun anggaran 2027, pemerintah menyiapkan pembaruan data fiskal sebagai dasar perhitungan transfer pusat, sekaligus mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha guna memperluas ruang pembiayaan pembangunan,” kata Agus Fatoni.
Fatoni menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai telah dialokasikan dengan cukup, termasuk bagi PPPK.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan surat keputusan kepada 4.536 PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
“Anggaran telah disiapkan dengan baik. Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi, sembari mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan,” ujarnya.
Fatoni menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri mendorong perbaikan kondisi fiskal melalui dua pendekatan, yaitu pengendalian belanja pegawai dan peningkatan pendapatan daerah.
Upaya pendampingan diarahkan pada optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan fungsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif melalui kementerian/lembaga, CSR, maupun Baznas.
Ia juga menegaskan bahwa pengendalian belanja pegawai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diarahkan melakukan realokasi belanja, termasuk pengurangan perjalanan dinas, efisiensi belanja operasional, serta pengetatan belanja pendukung yang belum mendesak,” kata Agus.








