EdukasiUncategorized

SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K Paruh Waktu Bisa dari BOSP

89
×

SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K Paruh Waktu Bisa dari BOSP

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026
Ilustrasi Honor ASN PPPK

BANDUNG – Bupati Dadang Supriatna menyampaikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung. Honor mereka kini berpeluang dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kabar tersebut disampaikan Dadang Supriatna setelah terbitnya Surat Edaran Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui SE Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana BOSP Tahun 2026.

“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Dadang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

Menurut Bupati yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu, aturan tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana BOSP dalam membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk P3K paruh waktu.

“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk menghonor guru P3K PW, ini menjadi solusi yang sejak awal kami perjuangkan demi meningkatkan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung,” kata Kang DS, sapaan akrabnya.

Ia menilai kebijakan tersebut juga dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus membuka peluang peningkatan honor bagi guru P3K paruh waktu yang saat ini masih berada di kisaran Rp500 ribu.

Setelah terbitnya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan P3K paruh waktu kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa relaksasi diberikan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, sekaligus mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu membiayai honor tenaga pendidik melalui APBD.

Kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, serta tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen. Pemerintah daerah tetap diwajibkan memperkuat penganggaran pendidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Di Kabupaten Bandung sendiri, terdapat 4.360 tenaga P3K paruh waktu yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, serta 40 tenaga administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan.

Selama ini mereka berperan penting menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah. Tahun ini, ruang fiskal daerah mengalami tekanan setelah transfer dana pusat ke Kabupaten Bandung berkurang sekitar Rp1 triliun.

Sebelumnya, honor guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya ditanggung melalui APBD Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah bahkan telah mengalokasikan pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14 dengan total anggaran mencapai Rp47,978 miliar.

Jika ditambah kebutuhan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebesar Rp8,891 miliar, total kebutuhan anggaran mencapai Rp56,869 miliar. Sementara ketersediaan anggaran saat ini sekitar Rp46,368 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp10,501 miliar.

Dengan adanya relaksasi penggunaan dana BOSP, Pemkab Bandung berharap beban fiskal daerah dapat lebih ringan sekaligus memastikan kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan tetap terjaga.