BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkungan perangkat daerah melalui optimalisasi sistem digital Coretax.
Hingga 10 Mei 2026, progres pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung menunjukkan capaian positif. Pelaporan PPh Pasal 21 tercatat mencapai 77,61 persen, sedangkan pelaporan PPh Pemungut mencapai 62,69 persen untuk tahun pajak 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, optimistis target kepatuhan pajak 100 persen dapat tercapai sebelum rekonsiliasi pajak semester I pada Juni 2026 mendatang.
“Coretax ini bukan hanya perubahan sistem, tetapi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, tertib, dan akuntabel. Seluruh ASN harus siap beradaptasi dengan sistem baru ini,” ujar Cakra, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, percepatan kepatuhan pajak mulai dilakukan sejak Februari 2026. Saat itu, Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung menjadi instansi pertama yang menuntaskan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Capaian tersebut, kata dia, tidak lepas dari penguatan koordinasi lintas perangkat daerah bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung serta KPP Pratama Soreang dan KPP Pratama Majalaya.
Cakra menegaskan, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara maupun daerah, terlebih di tengah tantangan fiskal dan penurunan transfer ke daerah.
“Pajak menjadi sumber utama pembangunan. Ketika kepatuhan administrasi baik, maka kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah juga semakin optimal,” katanya.
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang, Rizki Adi Nugroho, menjelaskan sistem Coretax kini telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dengan fitur prefilled atau pengisian otomatis.
“Bukti potong sudah tersedia otomatis sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat,” jelas Rizki.
Sebagai bentuk pendampingan, pada 6 Mei 2026 lalu KPP Pratama Soreang juga menggelar sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Masa melalui Coretax bagi 46 instansi pemerintah di Aula BKAD Kabupaten Bandung.
Melalui penguatan sosialisasi, asistensi, dan monitoring tersebut, Pemkab Bandung menegaskan komitmennya mendukung transformasi digital perpajakan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan tertib administrasi.




