Politik dan Pemerintahan

Rakor PPID, Pemerintah Kota Cimahi Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

×

Rakor PPID, Pemerintah Kota Cimahi Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Rakor PPID
Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR! yang dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026

ClMAHI — Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR! yang dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, para camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, hingga PIC PPID se-Kota Cimahi.

Selain menjadi forum koordinasi pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR!, agenda tersebut juga menandai dimulainya proses penyusunan DIP dan DIK di seluruh lingkungan Pemerintah Kota Cimahi sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola informasi publik.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting yang berfungsi sebagai pedoman pelayanan informasi publik sekaligus perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi perangkat daerah dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi,” ujar Andri.

Ia menambahkan, Rakor PPID menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kapasitas para pengelola informasi publik di seluruh perangkat daerah. Menurutnya, dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas di lingkungan PPID menuntut penguatan sistem yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi juga meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026. Melalui program ini, tim PPID Utama akan memberikan pendampingan teknis kepada seluruh OPD dalam penyusunan serta pemutakhiran daftar informasi publik agar selaras dengan regulasi terbaru dan terintegrasi dengan situs resmi perangkat daerah maupun portal Pemerintah Kota Cimahi.

Pada sesi pemaparan materi, narasumber Adhy Rahadyan menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengaduan nasional.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman baru bagi kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dalam mengelola layanan informasi publik. Aturan itu juga memperkuat kelembagaan PPID, standar layanan informasi, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta sistem pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.

“Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, materi teknis penyusunan DIP dan DIK disampaikan Anton Surahmat. Ia menegaskan bahwa DIP dan DIK merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dengan perlindungan informasi yang bersifat rahasia.

Menurut Anton, tahapan penyusunan DIP dan DIK dimulai dari identifikasi informasi, klasifikasi informasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap menghadirkan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *