Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi jutaan pekerja di Jawa Barat sekaligus menjadi penanda dimulainya tahun 2026 dengan penyesuaian kesejahteraan tenaga kerja.
Kenaikan UMP dan UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
UMP Jawa Barat 2026 Naik 5,77 Persen
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025, besaran UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601,00. Nilai tersebut naik 5,77 persen atau sekitar Rp126.368,82 dibandingkan UMP Jawa Barat 2025 yang sebesar Rp2.191.232,18.
Kenaikan UMP ini menjadi dasar penetapan UMK di seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas, dan daya beli masyarakat di masing-masing daerah.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
Penetapan UMK Jawa Barat 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep/862-Kesra/2025. Berikut daftar UMK tertinggi hingga terendah di Jawa Barat:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Kota Bandung: Rp4.737.678
Kota Cimahi: Rp4.090.568
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
Sementara UMK terendah berada di wilayah selatan dan timur Jawa Barat, seperti Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250, Kabupaten Kuningan Rp2.369.380, dan Kota Banjar Rp2.361.241.
Ketentuan Penting Penerapan UMK 2026
Dalam diktum kedua hingga kedelapan, Gubernur Jawa Barat menegaskan sejumlah ketentuan penting. UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan kualifikasi tertentu, pengusaha diperbolehkan memberikan upah lebih tinggi dari UMK.
Selain itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK 2026, penurunan upah pekerja secara sepihak juga dilarang.
Dampak bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kenaikan UMK dan UMP Jawa Barat 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah menekankan pentingnya dialog dan kepatuhan regulasi agar dunia usaha tetap tumbuh berkelanjutan.








