Pemerintah Kabupaten Garut menuntaskan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terkait redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng. Sidang yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan pembagian Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 1.059 kepala keluarga penerima manfaat berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Rampungnya sidang GTRA menandai masuknya proses reforma agraria ke tahap final, dengan fokus utama pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat penggarap yang telah memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun.
Sinergi GTRA dan BPN Pastikan Proses Transparan
Bupati Garut menegaskan bahwa seluruh tahapan redistribusi tanah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prosedural. Sepanjang tahun 2026, tim GTRA bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data penerima manfaat.
Proses tersebut mengacu pada By Name By Address (BNBA) serta Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat.
“Tanah objek reforma agraria dari eks PT Condong ini masih tersedia. Bagi masyarakat yang belum terdata, kami membuka ruang pengusulan melalui perwakilan penggarap, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Bupati Garut.
Kuasa Hukum Kawal Hak 1.059 Penerima Manfaat
Sementara itu, Advokat Dadan Nugraha, selaku Kuasa Hukum Masyarakat Penerima Manfaat dan Panitia Pembebasan Lahan eks PT Condong, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembagian SHM hingga tuntas.
“Kami akan mengawal langsung implementasi hasil sidang GTRA ini. Hak 1.059 KK yang telah diverifikasi harus diberikan sesuai keputusan sidang, tanpa pengecualian,” tegas Dadan.
Menurutnya, pengawalan hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan redistribusi tanah berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum.
Pemerintah Desa Siap Jaga Kondusivitas
Kepala Desa Tegalgede, Kartika, menyatakan kesiapan pemerintah desa dalam menjalankan arahan Bupati Garut, khususnya dalam melayani warga yang masih berada dalam proses pengusulan data. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi desa tetap kondusif selama tahapan distribusi berlangsung.
Keabsahan prosedur ini turut ditegaskan oleh tim kuasa hukum Kepala Desa Tegalgede, yakni Asep Dadang, bersama Advokat Syam Yousep Djojo, dan Advokat Anton Widianto. Mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk diskresi Bupati yang sah, terstruktur, dan sistematis berdasarkan Perpres Reforma Agraria serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Harapan Baru Bagi Masyarakat Penggarap
Rapat final sidang GTRA ini menjadi titik terang bagi masyarakat penggarap di Desa Tegalgede untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. Program redistribusi tanah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus memperkuat tata kelola agraria yang berkeadilan di Kabupaten Garut




