Pemilik tanah bersurat girik, letter C, hingga bukti hak barat harus mulai waspada. Mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tanah lama tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah oleh negara jika tidak segera didaftarkan dan disertifikatkan.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut memberikan masa transisi lima tahun sejak ditetapkan, yang berarti batas akhirnya jatuh pada 2 Februari 2026.
Jika lewat dari tenggat waktu itu, girik dan surat tanah lama kehilangan kekuatan hukum.
Risiko Terbesar: Tanah Bisa Jadi Milik Negara
Risiko paling serius tertuang dalam Pasal 95 PP 18/2021, yang menyebutkan bahwa tanah bekas hak barat yang tidak didaftarkan dan tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat beralih menjadi tanah negara.
Artinya, tanpa sertifikat resmi, klaim kepemilikan atas tanah bisa gugur secara hukum, meskipun tanah tersebut telah dikuasai turun-temurun.
Namun demikian, pemerintah menegaskan aturan ini bukan untuk merampas tanah rakyat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan menertibkan administrasi pertanahan nasional.
ATR/BPN: Jangan Panik, Masih Bisa Diurus
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat tidak panik. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Chamy Ardian, menegaskan bahwa girik dan surat tanah lama masih dapat digunakan sebagai alat bukti selama proses pendaftaran tanah berlangsung.
“Selama masyarakat masih menguasai dan menempati tanah secara fisik, girik dan dokumen sejenis tetap bisa menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Dengan kata lain, negara tidak serta-merta mengambil tanah warga, asal pemilik aktif mendaftarkan haknya.
Daftar Tanah Kini Bisa Online
ATR/BPN juga telah membuka berbagai kanal layanan untuk memudahkan masyarakat. Pendaftaran tanah kini dapat dilakukan secara mandiri melalui:
Aplikasi Situs Tanahku
Website: situsatbpn.agribusiness.id
Layanan WhatsApp resmi ATR/BPN
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 18 hari kerja, dengan biaya yang bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah.
Sertifikat Jadi Kunci Kepastian Hukum
ATR/BPN kembali menegaskan bahwa SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara. Tanpa sertifikat, posisi hukum pemilik tanah akan semakin lemah, terutama jika terjadi sengketa, jual beli, atau proses hukum lainnya.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari satu tahun, masyarakat diimbau tidak menunda.
Karena setelah 2 Februari 2026, girik bukan lagi tameng hukum—dan kelalaian bisa berujung pada hilangnya hak atas tanah sendiri.




