Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali digulirkan DPR RI setelah lama mandek sejak 2018. Namun langkah ini dinilai belum lebih dari sekadar pemanasan dan sarat kepura-puraan politik.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, DPR sesungguhnya tidak benar-benar siap mengesahkan RUU Perampasan Aset karena khawatir aturan itu justru berbalik menyerang kepentingan mereka sendiri.
“Ini baru pemanasan. Pansus saja belum dibentuk. Baru sosialisasi, dengar masukan. Polanya sama seperti bertahun-tahun lalu,” kata Boyamin dalam diskusi publik, Rabu (15/1).
Boyamin mengingatkan, pembahasan serupa sudah berulang kali dilakukan sejak 2018, namun selalu berhenti di tengah jalan. Ia bahkan pesimistis RUU tersebut bisa disahkan dalam waktu dekat.
“Kalau jujur, paling cepat dua tahun lagi. Dari 2018 itu ditarik-ulur terus. Tidak ada kemauan serius,” tegasnya.
Menurut Boyamin, dorongan pembahasan RUU Perampasan Aset kali ini bukan lahir dari kesadaran DPR, melainkan akibat tekanan publik dan atensi Presiden. Aksi masyarakat sipil pada akhir Agustus lalu dinilai menjadi pemicu utama.
“Ini bukan inisiatif DPR. Ini dipaksa rakyat. Harusnya DPR yang proaktif mencegah kemarahan publik, tapi yang terjadi justru sebaliknya,” sindirnya.
Boyamin secara blak-blakan menyebut akar masalah penolakan DPR adalah ketakutan terhadap dampak langsung RUU tersebut terhadap praktik pembiayaan politik.
“Teman-teman DPR takut kalau undang-undang ini memakan mereka sendiri. Biaya politik itu mahal. Banyak wilayah abu-abu, bahkan gelap, yang selama ini jadi sumber,” ungkapnya.
Ia menyinggung pernyataan lama mantan Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul soal aliran dana hingga Rp100 juta yang dinilai mencerminkan sikap kolektif DPR, bukan pandangan personal.
“Itu mencerminkan sikap DPR. Kalau RUU ini berlaku, aliran dana seperti itu bisa disita. Itu yang bikin mereka keberatan,” ujar Boyamin.
RUU Perampasan Aset, lanjut dia, akan mempersempit ruang lobi politik yang selama ini kerap dibungkus kepentingan legislasi.
“Lobi-lobi itu tidak selalu uang, tapi praktiknya sering begitu. Dengan RUU ini, mereka jadi susah membiayai politik berikutnya,” katanya.
Boyamin menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi prioritas DPR jika benar-benar ingin menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.
“Kalau tidak ada tekanan rakyat, ini tidak akan jalan. Faktanya dari 2018 sampai Agustus kemarin tidak ada gerakan apa-apa. Baru setelah rakyat turun, DPR bergerak,” pungkasnya. (Sumber : Beritasatu)





