Daerah

Kementerian LH Setop Insinerator Kota Bandung, Seluruh TPS Teknologi Termal Disegel

75
×

Kementerian LH Setop Insinerator Kota Bandung, Seluruh TPS Teknologi Termal Disegel

Sebarkan artikel ini
Penyegelan Insinerator di Kota Bandung
Penyegelan Insinerator di Kota Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan seluruh operasional pengolahan sampah berbasis teknologi termal di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Langkah tegas ini dilakukan menyusul instruksi langsung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah hasil uji emisi menunjukkan ambang batas pencemaran melebihi ketentuan.

Salah satu fasilitas yang disegel adalah insinerator di TPS Baturengat. Penyegelan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengolahan sampah dengan teknologi termal yang dinilai bermasalah secara lingkungan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 19 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup, ambang batas emisi melebihi ketentuan. Karena itu, seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung diperintahkan untuk dihentikan,” kata Salman saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Salman menekankan bahwa yang disegel di TPS Baturengat adalah unit insinerator, bukan seluruh area TPS. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan segel plastik dan garis polisi guna mencegah operasional kembali.

“Yang disegel adalah insinerator – nya, bukan TPS secara keseluruhan. Ini sebagai langkah pengamanan agar teknologi termal benar-benar tidak dioperasikan,” tegasnya.

DLH Kota Bandung mencatat terdapat 19 pengolah kawasan yang menggunakan teknologi termal, dengan 15 di antaranya masih aktif sebelum kebijakan penghentian diberlakukan. Seluruhnya kini diwajibkan menghentikan kegiatan operasional.

Meski diakui mampu mengurangi volume sampah secara cepat, Pemkot Bandung kini mengalihkan fokus pada pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pengurangan sampah dari sumber.

DLH Kota Bandung saat ini menjalankan program Gerakan Pengelolaan Sampah Lokal (Gaslah) dengan menugaskan petugas pengolahan sampah di 1.596 RW. Setiap RW ditargetkan mampu mengolah minimal 25 kilogram sampah organik per hari.

Selain itu, optimalisasi prinsip reduce, reuse, recycle (3R), pengaktifan kembali bank sampah, peningkatan kapasitas TPS 3R dan TPST, hingga pemanfaatan RDF dan teknologi ramah lingkungan lainnya terus didorong.

Salman pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga. Menurutnya, pemilahan sejak sumber menjadi kunci utama menekan beban TPS dan TPA.

“Sampah organik bisa diolah secara mandiri, sampah anorganik disalurkan ke bank sampah, dan residu yang tersisa baru dibuang ke TPS,” pungkasnya.