Daerah

Karawang Mulai Tertibkan Kabel Semrawut Demi Estetika dan Kenyamanan Publik

76
×

Karawang Mulai Tertibkan Kabel Semrawut Demi Estetika dan Kenyamanan Publik

Sebarkan artikel ini
Penertiban Kabel Semerawut
Penertiban Kabel Semerawut

Pemerintah Kabupaten Karawang mulai bergerak menata jaringan utilitas kabel yang selama ini semrawut dan mengganggu estetika wilayah. Penataan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan perkotaan hingga menjangkau wilayah pedesaan.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, penataan jaringan utilitas kabel diawali di wilayah perkotaan Karawang, Jawa Barat. Setelah sebelumnya dilakukan di kawasan Cikampek dan mulai menunjukkan hasil yang lebih rapi, program tersebut akan diperluas ke wilayah lain.

“Penataan jaringan utilitas kabel ini diawali di wilayah perkotaan. Cikampek sudah mulai terlihat rapi, dan selanjutnya akan kita lanjutkan ke wilayah lain,” ujar Aep, Kamis (5/2/2026).

Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Karawang telah memanggil Asosiasi Badan Usaha Jasa Telekomunikasi yang menaungi berbagai penyedia jaringan, seperti Telkom, Biznet, serta operator jaringan utilitas lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penataan berjalan terkoordinasi dan tidak saling tumpang tindih.

Menurut Aep, fokus awal penataan memang diarahkan ke wilayah perkotaan yang memiliki tingkat kepadatan jaringan paling tinggi. Selanjutnya, para pelaku usaha jasa telekomunikasi diminta melakukan mitigasi sekaligus pendataan terhadap jaringan kabel udara yang sudah tidak terpakai dan dinilai perlu diturunkan.

“Para penyedia jasa akan melakukan pendataan dan mitigasi terhadap kabel-kabel udara yang tidak digunakan. Ini penting agar penataan benar-benar efektif,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan proses penurunan jaringan kabel udara mulai dilaksanakan pada tahun 2026. Adapun penyelesaiannya diharapkan dapat dilakukan secara bertahap hingga 2027–2028.

Penataan jaringan utilitas kabel ini ditargetkan merata di berbagai wilayah, mulai dari Karawang kota, Cikampek, Rengasdengklok, Cilamaya, hingga Telagasari. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat menciptakan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain kabel semrawut, Pemkab Karawang juga berencana menertibkan baliho, spanduk, dan banner yang tidak berizin maupun merusak estetika ruang publik. Penertiban tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional, yang menekankan pentingnya penataan ruang publik secara konsisten dan berkelanjutan.