JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terkait permintaan dana tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perangkat daerah.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK, AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 diduga memerintahkan pengumpulan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi kebutuhan THR menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Brigjen Pol. Asep Guntur, Perintah tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap SAD kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemkab.
“Dalam pembahasan internal, kebutuhan THR untuk pihak eksternal yang disebut sebagai unsur Forkopimda diperkirakan mencapai sekitar Rp515 juta. Selain itu juga terdapat kebutuhan lain yang disebut untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, lanjut Brigjen Pol. Asep Guntur, sejumlah pejabat daerah diminta mengumpulkan dana dari tiap perangkat daerah dengan total target sekitar Rp750 juta.
Menurutnya, permintaan setoran kepada kepala perangkat daerah disebut berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. “Jika tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, mereka diminta melapor untuk dilakukan penyesuaian nominal,” kata Brigjen Pol. Asep Guntur.
Permintaan dana tersebut dikomunikasikan kepada sejumlah OPD melalui beberapa pejabat yang ditunjuk, termasuk asisten daerah dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap.
Pengumpulan dana disebut berlangsung sejak akhir Februari hingga menjelang libur Lebaran, dengan batas waktu penyetoran ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetorkan uang dengan total sekitar Rp610 juta.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan dilakukan di Polres Banyumas.
Selanjutnya, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.
Mereka yang dibawa ke Jakarta antara lain Bupati Cilacap AUL, Sekretaris Daerah SAD, tiga asisten daerah, serta sejumlah kepala dinas dan pejabat lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lengkap terkait status hukum para pihak yang terlibat setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.




