JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera melakukan perbaikan pada sistem Coretax guna mengatasi praktik perjokian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak yang belakangan marak ditawarkan melalui media sosial.
Ia menilai kemunculan jasa joki tersebut tidak lepas dari adanya celah dalam sistem perpajakan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Itu kalau di ekonomi kan kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Tapi, ke depan kita betulin sehingga Coretax enggak perlu pakai joki lagi,” kata Purbaya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, desain Coretax memiliki kelemahan yang justru membuat platform tersebut kurang mudah digunakan oleh masyarakat umum, sehingga membuka peluang bagi pihak perantara seperti joki untuk membantu pengguna dalam mengakses layanan perpajakan berbasis web tersebut.
“Rupanya didesain supaya agak sulit dipakai orang biasa, sehingga ada joki atau software interface yang bisa menghubungkan Coretax dengan orang biasa,” ujar Purbaya.
Ia mengungkapkan bahwa waktu yang tersedia saat ini masih terbatas untuk melakukan pembenahan sistem pajak dalam satu platform tersebut, terlebih dirinya baru mengetahui persoalan itu kurang dari satu bulan.
Fenomena jasa joki Coretax sendiri marak ditemukan di media sosial. Sejumlah akun di platform Threads secara terbuka menawarkan layanan pelaporan SPT wajib pajak, bahkan dengan tarif yang relatif terjangkau.
Akun-akun tersebut umumnya menyasar wajib pajak yang mengalami kendala dalam menggunakan sistem Coretax.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 April 2025 jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.710.824.
Dari total tersebut, sebanyak 16.643.707 merupakan wajib pajak orang pribadi, 976.261 wajib pajak badan, 90.629 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).








