Hukrim

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman, Diduga Terima Suap Rp1,5 M

11
×

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman, Diduga Terima Suap Rp1,5 M

Sebarkan artikel ini
Sulaeman Nahdi
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini mengejutkan publik karena yang bersangkutan baru dilantik beberapa hari lalu sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi
mengungkap, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola usaha tambang nikel sepanjang 2013 hingga 2025. Dalam kasus tersebut, Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memuluskan keluarnya rekomendasi Ombudsman yang menguntungkan salah satu perusahaan tambang.

Modus yang digunakan, tersangka memanfaatkan kewenangannya saat masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman dengan menerbitkan surat rekomendasi kepada PT TSHI agar perusahaan tersebut diberi ruang menghitung sendiri kewajiban pembayaran PNBP kepada Kementerian Kehutanan.

Akibat rekomendasi itu, negara diduga mengalami kerugian besar karena potensi penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan menjadi tidak optimal.

Sumber di Kejagung menyebut, rekomendasi tersebut menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk mengoreksi sendiri besaran kewajiban finansialnya, tanpa pengawasan ketat otoritas negara.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan Hery selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan terhadap Ketua Ombudsman aktif ini dipastikan menjadi sorotan tajam karena menyentuh lembaga yang selama ini berfungsi mengawasi maladministrasi dan pelayanan publik pemerintah.

Kasus ini juga membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi tata kelola tambang yang disebut melibatkan sejumlah pihak di sektor birokrasi dan korporasi. (Sumber : TVOne)