GARUT – Tim Majelis Adat Sunda Jawa Barat (MASDA Jabar) memberikan penjelasan terkait polemik Kirab Mahkota Binokasih dalam rapat audiensi di Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Jumat (8/5/2026).
Audiensi digelar menyusul adanya pertanyaan dan kritik dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Akhir Zaman terkait pelaksanaan kirab budaya tersebut.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Garut, perwakilan MUI Garut, tokoh pondok pesantren, Disparbud Garut, dewan kebudayaan, dewan kesenian, dewan adat, ormas Islam, serta perwakilan Pemuda Akhir Zaman.
MASDA Jabar hadir melalui Tim Rancage Koordinator Garut yang dipimpin Oos Supyadin SE MM, yang juga dikenal sebagai pemerhati sejarah dan budaya Garut Selatan.
Dalam forum tersebut, terdapat dua hal yang dipersoalkan. Pertama, tata cara penghormatan Gubernur Jawa Barat terhadap Kareta Kencana yang membawa Mahkota Binokasih. Kedua, penampilan arak-arakan patung yang dinilai sebagian pihak menyerupai berhala dan tidak mencerminkan budaya Sunda.
Menanggapi hal itu, MASDA Jabar menegaskan bahwa Kerajaan Sunda Pajajaran merupakan fakta sejarah yang menjadi bagian penting identitas masyarakat Sunda.
“Mahkota Binokasih adalah simbol legitimasi kerajaan Sunda Galuh Pajajaran yang masih terawat hingga kini di Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang,” ujar Oos Supyadin dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, Kirab Napak Tilas Pajajaran di Garut memiliki keterkaitan historis dengan Kerajaan Timbang Anten yang diyakini berperan dalam penyelamatan simbol kerajaan Sunda pada masa runtuhnya Pajajaran.
Terkait tata cara penghormatan Gubernur Jawa Barat, MASDA Jabar menilai sikap menyilangkan tangan di dada sambil berdiri atau duduk merupakan bentuk penghormatan adat Sunda yang lazim dilakukan kepada simbol warisan leluhur.
“Setiap budaya memiliki cara penghormatan berbeda. Orang Jepang membungkuk, militer memberi hormat kepada bendera, sementara masyarakat Sunda mengenal tradisi nyuhun buhun sebagai bentuk penghormatan,” katanya.
MASDA juga menegaskan penghormatan tersebut bukan bagian ritual ibadah ataupun bentuk penyembahan.
Sementara mengenai arak-arakan patung, MASDA Jabar menyebutnya sebagai bagian ekspresi seni dan budaya lokal yang tidak dapat langsung disamakan dengan praktik penyembahan berhala.
“Wayang golek, ondel-ondel, sisingaan, hingga patung-patung simbolik di berbagai daerah adalah bagian dari karya seni budaya,” ujar Oos.
Ketua Umum MASDA Jabar, Anton Charliyan, turut memberikan pandangan terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, suatu benda baru dapat disebut berhala apabila disembah dan dianggap sebagai Tuhan.
“Kalau hanya dipajang, dirawat, atau dijadikan simbol budaya dan karya seni, tidak tepat langsung disebut berhala,” ujar Anton.
Ia juga mengingatkan pentingnya narasi dan sosialisasi dalam setiap kegiatan budaya agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
“Pemerintah dan pelaku budaya sebaiknya menyampaikan penjelasan terbuka mengenai makna kegiatan adat agar masyarakat memahami konteks budaya yang ditampilkan,” katanya.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan ditutup dengan ajakan menjaga toleransi serta saling menghormati antara nilai agama dan budaya di tengah masyarakat.





