Uncategorized

Remaja Lulusan SMA di Cimahi Produksi Tembakau Sintetis

×

Remaja Lulusan SMA di Cimahi Produksi Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Konfrensi Pers Satres Narkoba Polres Cimahi

CIMAHI — Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan seorang pemuda berusia 19 tahun di kamar kos kawasan Kota Bandung.

Pelaku berinisial RMA alias Ridwan Moh Alfarizki ditangkap di wilayah Bandung Kulon setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan sejumlah pengedar narkotika sebelumnya.

Kapolres Cimahi Niko Nurallah Adi Putra mengatakan tersangka bukan hanya pengguna, tetapi telah berperan sebagai produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis.

“Pelaku memproduksi sendiri tembakau sintetis lalu mengedarkannya. Jadi bukan sekadar memakai, tetapi sudah menjalankan bisnis narkotika,” ujar Niko.

Dari hasil penggerebekan di kamar kos pelaku, polisi menyita 170,28 gram tembakau sintetis siap edar, cairan campuran kimia, alat timbang, serta perlengkapan produksi lainnya.

Menurut Niko, kamar kos tersebut diduga dijadikan lokasi produksi sekaligus tempat penyimpanan narkotika sebelum diedarkan.

“Di lokasi ditemukan sekitar 170 gram tembakau sintetis dan cairan siap pakai untuk proses pencampuran,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memulai bisnis haram tersebut dengan modal sekitar Rp5 juta. Bahan baku diperoleh melalui transaksi di media sosial Instagram, kemudian diracik sendiri setelah mempelajari proses pembuatannya secara otodidak melalui internet.

Polisi menilai kasus ini menjadi bukti semakin mudahnya akses peredaran narkotika sintetis melalui platform digital yang menyasar kalangan muda.

“Pelaku membeli bahan baku melalui media sosial lalu belajar meracik sendiri hingga menghasilkan tembakau sintetis siap jual,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih memburu pemasok bahan baku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Aparat menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika sintetis di wilayah Bandung Raya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *