KARAWANG – KPID Jawa Barat mengajak masyarakat aktif mengawasi siaran TV dan radio. Pengaduan kini bisa disampaikan lewat aplikasi Jabar Super Apps Sapawarga.
Ajakan itu disampaikan Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam kegiatan “Nyemah Atikan Penyiaran” di Resto Sindang Reret, Jumat 26 Juni 2026 sore.
Ia menjelaskan, rekapitulasi pelanggaran penyiaran dirilis tiap akhir tahun lewat Kaleidoskop Penyiaran. Laporan itu dipertanggungjawabkan ke Komisi I DPRD Jabar dan dipaparkan ke lembaga penyiaran serta publik.
“Untuk saat ini belum direkap karena masih pertengahan tahun. Namun, setiap pekan kami menggelar rapat pleno untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran televisi maupun radio,” ujar Adiyana.
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam. Mulai dari perlindungan perempuan dan anak, siaran keagamaan, hingga konten hiburan berlebihan seperti pemberitaan pernikahan artis. KPID juga menyorot konten unsur bullying.
Masyarakat bisa mengadu bila menemukan dugaan pelanggaran. Salurannya lewat fitur KPID Jabar di Sapawarga atau media sosial resmi KPID.
“Peran serta masyarakat diatur UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Masyarakat wajib mendorong penyiaran yang sehat,” kata Adiyana.
KPID berharap TV dan radio tetap jadi sumber informasi kredibel. Di tengah banjir konten digital, publik diminta waspada hoaks dan konten negatif yang memengaruhi anak dan remaja.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Sabil Akbar menyatakan dukungan penuh. Sebagai mitra kerja KPID dua periode, ia menyebut pengawasan butuh analisis objektif dan edukasi berkelanjutan.
“Saya dukung penuh. Dari sisi anggaran mudah-mudahan bisa dimaksimalkan atau minimal kembali seperti semula agar sosialisasi dan edukasi ke masyarakat optimal,” ujar Sabil.
Ia menambahkan, maraknya hoaks jadi tantangan besar. Peran KPID penting untuk literasi media dan menjaga kualitas informasi publik.




