SPIRITS.Id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan penurunan potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
Dudy menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan penyesuaian komisi tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” kata Menhub saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia menerangkan bahwa pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator serta meminta mereka segera mempersiapkan proses implementasi agar aturan baru dapat diterapkan sesuai jadwal.
Dudy menyebutkan, dalam pertemuan antara para aplikator dengan pimpinan DPR, telah disepakati bahwa penerapan komisi maksimal delapan persen akan dimulai secara resmi pada 1 Juli.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan seluruh kebutuhan administratif maupun teknis agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ia juga menilai para aplikator telah menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah, sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama DPR dan Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir.
Dudy memastikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah berulang kali menggelar pembahasan dengan para aplikator hingga diperoleh kesepakatan bahwa seluruh pihak siap menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Presiden.
Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa perubahan besaran komisi tidak memerlukan penerbitan regulasi baru karena ketentuan mengenai komisi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan hanya akan melakukan revisi terhadap ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen menjadi paling tinggi delapan persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen,” jelasnya.
Selain mengubah ketentuan mengenai besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan pembaruan terhadap aturan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang menjadi kewenangan kementerian.
Dudy menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut hanya menyangkut aturan yang sebelumnya telah diatur oleh Kementerian Perhubungan, sehingga penyesuaiannya dilakukan mengikuti arahan Presiden yang disampaikan pada 1 Mei.
Meskipun regulasi hasil revisi belum diterbitkan, Dudy menegaskan para aplikator telah menyampaikan kesiapan mereka untuk mendukung kebijakan pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan dinamika yang ada demi memenuhi harapan para pengemudi ojek online, khususnya pengemudi roda dua.
“Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain,” katanya.
“Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua,” tambah Menhub.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan potongan pendapatan yang dikenakan perusahaan aplikator kepada pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).
Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras dan menghadapi berbagai risiko di jalan. Menurutnya, mekanisme pembagian hasil yang selama ini diterapkan masih belum memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi.




