KARAWANG – Satpol PP Karawang dan Pemkab Karawang resmi melayangkan Surat Peringatan III. Satpol PP Karawang dan Pemkab Karawang menargetkan penertiban PKL dan bangunan liar di bawah Flyover Cikampek pada 14 Juli 2026.
Satpol PP Karawang menegaskan pendekatan persuasif sudah dilakukan. Satpol PP Karawang memberi waktu terakhir untuk bongkar mandiri.
Pemkab Karawang menyiapkan relokasi ke pasar. Pemkab Karawang pastikan penataan trotoar dan taman tetap beri ruang usaha.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek kembali membagikan SP III kepada pemilik bangunan liar, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha di kawasan bawah Flyover Cikampek, Jalan A. Yani, Jumat 10/7/2026.
Pembagian SP III menjadi tahapan akhir sebelum eksekusi. Pemerintah memberi kesempatan terakhir kepada pemilik untuk membongkar sendiri sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta juga telah membagikan SP III kepada bangunan yang berdiri di atas aset milik PT KAI.
Kegiatan dihadiri Camat Cikampek Adi Firmansyah, SH., MM., jajaran Kecamatan Cikampek, Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta, beserta personel dan unsur terkait.
Penertiban ini menindaklanjuti Surat Dinas PUPR Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2263/JLN tanggal 24 Juni 2026 tentang permohonan penertiban lahan. Pelaksanaan juga mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang tugas dan fungsi Satpol PP Kabupaten Karawang.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta menegaskan Pemda telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Dalam rencana penataan Kota Cikampek, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pemilik bangunan maupun lapak PKL untuk mengosongkan dan membongkar sendiri. Lokasi ini akan dibangun trotoar dan taman agar lingkungan kota lebih asri, tertib, nyaman, dan jadi fasilitas umum,” ujar Tata.
Ia memastikan program ini bukan untuk mematikan usaha rakyat. Para pelaku usaha tetap bisa berjualan di lokasi yang sudah disediakan, yaitu area pasar.
“Program ini bukan untuk melemahkan UMKM. Para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitasnya di lokasi yang telah disediakan,” jelasnya.
Tata menegaskan SP III adalah batas akhir pembongkaran mandiri. Jika tidak dilakukan, Satpol PP bersama Kecamatan Cikampek, TNI, Polri, dan PT KAI akan melakukan penertiban.
“Surat Peringatan III adalah batas akhir. Langkah selanjutnya adalah penertiban yang merupakan tahapan terakhir tindakan nonyustisial,” tegasnya.
Jika hingga batas waktu belum ada pembongkaran, eksekusi dijadwalkan Selasa, 14 Juli 2026.
Pasca penertiban, Pemkab Karawang berharap pembangunan infrastruktur penataan kawasan Cikampek berjalan lancar. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Kecamatan Cikampek untuk patroli rutin mencegah munculnya kembali bangunan liar dan PKL di lokasi yang sudah ditata.





