Peristiwa

195 Bangunan Liar di Sumedang Kota Bakal Dibongkar Bertahap

×

195 Bangunan Liar di Sumedang Kota Bakal Dibongkar Bertahap

Sebarkan artikel ini
Wabup Sumedang
Wabup Fajar Aldila matangkan rencana bongkar 195 bangunan liar di Sumedang Kota mulai 15 Juli

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi mematangkan strategi penertiban PKL dan bangunan liar Sumedang demi menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati M. Fajar Aldila di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Senin (13/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Hj. Tuti Ruswati beserta jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLHK, Disperkimtan, Dinas PUTR, serta Camat Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan Jatinangor.

Fokus utama pembahasan adalah sinkronisasi pelaksanaan penertiban PKL dan bangunan liar Sumedang agar berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum bagi warga terdampak.

Wabup Fajar menegaskan bahwa eksekusi penertiban PKL dan bangunan liar Sumedang harus berlandaskan aturan jelas dengan pendekatan persuasif. Di wilayah Sumedang Kota, terdapat 195 bangunan liar yang menjadi sasaran.

Dari jumlah tersebut, 10 bangunan akan dieksekusi pertama kali pada Rabu (15/7/2026) setelah surat imbauan tersampaikan. Target penuntasan seluruh bangunan ditetapkan satu hingga dua bulan secara bertahap.

Sementara itu, proses serupa juga disiapkan untuk kawasan Jatinangor Town Square (JATOS) melalui tahapan surat peringatan sesuai prosedur. Fajar meminta Bagian Hukum mengkaji seluruh aspek administrasi agar setiap tindakan memiliki dasar legalitas kuat.

Ia juga menginstruksikan para camat untuk memantau lapangan dan membangun komunikasi intensif dengan masyarakat. “Laksanakan tugas ini secara persuasif dan humanis. Jangan mudah terpancing situasi di lapangan,” tegas Fajar. Sinergi lintas OPD ini diharapkan mampu mewujudkan wajah kota Sumedang yang lebih rapi dan bermanfaat bagi kepentingan publik secara luas.