Peristiwa

Gempa di Sukabumi, KA Siliwangi Sempat Tertahan

×

Gempa di Sukabumi, KA Siliwangi Sempat Tertahan

Sebarkan artikel ini
Kereta Api
Gempa magnitudo 5.0 guncang Sukabumi! Perjalanan KA Siliwangi sempat tertunda demi keamanan

SUKABUMI – Perjalanan Kereta Api (KA) Siliwangi dengan relasi Cipatat–Cianjur–Sukabumi mengalami gangguan sesaat pada Minggu (19/7/2026) sore. Gangguan ini dipicu oleh gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.0 yang berpusat di laut, sekitar 79 kilometer barat daya Kabupaten Sukabumi.

Sebagai langkah antisipasi standar keselamatan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung memutuskan untuk menahan sementara perjalanan kereta. Keputusan ini diambil untuk memastikan tidak ada dampak kerusakan infrastruktur akibat guncangan tersebut sebelum melanjutkan operasi.

Saat gempa terjadi, KA Siliwangi nomor perjalanan 343 sedang berada di Stasiun Cibeber, Kabupaten Cianjur. Meskipun kedatangan kereta sesuai jadwal, keberangkatan menuju Sukabumi ditunda. Petugas lapangan langsung menerapkan protokol darurat dengan menghentikan operasional lintas tersebut.

Prioritas utama KAI adalah menjamin keselamatan penumpang dan awak kereta, sehingga setiap potensi risiko akibat bencana alam harus dikesampingkan terlebih dahulu melalui verifikasi ketat terhadap kondisi fisik jalur.

Tim teknis dari KAI Daop 2 Bandung segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi jalur kereta api secara menyeluruh di segmen Cibeber–Gandasoli. Pemeriksaan mencakup kondisi rel, bantalan, jembatan, terowongan, serta peralatan persinyalan dan wesel.

Proses ini krusial untuk mendeteksi adanya retakan, pergeseran tanah, atau kerusakan lain yang mungkin tidak terlihat kasat mata namun berpotensi membahayakan jika dilewati kereta. Hasilnya, seluruh prasarana dinyatakan aman dan laik operasi tanpa ditemukan kerusakan signifikan akibat gempa.

Setelah mendapatkan lampu hijau dari tim pemeriksa, perjalanan KA Siliwangi akhirnya dilanjutkan dengan keterlambatan sekitar 19 menit dari jadwal semula. KAI menegaskan bahwa penundaan singkat ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap pelanggan.

Prosedur penghentian sementara saat terjadi gempa merupakan aturan baku yang berlaku di seluruh jaringan kereta api Indonesia untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gempa susulan, meskipun gempa utama tidak berpotensi tsunami. Dengan selesainya proses inspeksi jalur kereta api, operasional KA Siliwangi kini telah kembali normal. Peristiwa ini menjadi bukti komitmen KAI dalam menjaga standar keselamatan transportasi massal di tengah ketidakpastian kondisi geologis.

Penumpang dihimbau untuk selalu memantau informasi resmi terkait jadwal kereta api siliwangi pasca gempa sukabumi melalui aplikasi atau media sosial resmi KAI agar tidak ketinggalan informasi terkini. Keamanan tetap menjadi harga mati dalam setiap perjalanan, meski harus berimbas pada sedikit keterlambatan waktu tempuh bagi para pengguna jasa. (Elfi)