KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan yang berdiri di atas sempadan saluran air di wilayah utara, Selasa (21/7/2026). Aksi penertiban bangunan liar Karawang ini dipimpin langsung oleh Bupati Aep Syaepuloh dan menyasar area strategis mulai dari Jalan Utama Cikangkung hingga Kecamatan Jayakerta, Tirtajaya, dan Batujaya.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi drainase yang selama ini tersumbat akibat okupasi lahan ilegal.
Bupati menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam operasi tersebut, termasuk terhadap akses menuju Rumah Sakit Hastien yang terbukti melanggar tata ruang. Alat berat dikerahkan untuk meratakan struktur yang menghambat aliran air demi keselamatan publik. “Kalau salurannya sempit atau tertutup bangunan, air tidak bisa mengalir. Kami lakukan normalisasi agar persoalan banjir bisa berangsur teratasi,” ujar Aep.
Komitmen penertiban bangunan liar Karawang ini menjadi sinyal kuat bahwa kepentingan masyarakat banyak lebih diutamakan daripada kepemilikan pribadi yang melanggar aturan.
Selain fokus pada drainase, Pemkab juga mengintegrasikan program infrastruktur lain seperti pembangunan jalan alternatif Tanjungpura-Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok. Sinergi ini bertujuan mengurai kemacetan di Tunggakjati sekaligus mendukung kelancaran logistik penanganan bencana.
Upaya penertiban bangunan liar Karawang tidak berjalan sendiri, melainkan bagian dari paket kebijakan tata kota yang holistik untuk menciptakan kawasan utara yang aman dari genangan dan macet.
Pemerintah memastikan aksi pembongkaran akan berlanjut secara bertahap hingga seluruh jaringan drainase berfungsi optimal kembali. Masyarakat diajak bersinergi mendukung program ini sebagai bentuk tanggung jawab kolektif menjaga lingkungan.
Keberhasilan penertiban bangunan liar Karawang kali ini diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan tata ruang yang lebih disiplin di masa depan, sehingga risiko banjir kronis di wilayah pesisir utara dapat diminimalisir secara signifikan dan berkelanjutan.




